news

FSBI PT Gunawan Fajar Mogok Kerja, PLT Bupati Nganjuk Turun Gunung

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:06 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Dua hari terakhir karyawan PT Gunawan Fajar yang tergabung di Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) menggelar aksi mogok kerja hingga PLT Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi turun ke lapangan menemui mereka di depan pintu gerbang perusahaan yang berada di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu, (17/08/2022).

Pada kesempatan tersebut PLT Bupati Nganjuk tidak sendirian melainkan didampingi oleh Forpimcam Kecamatan Lengkong, diantaranya PLT Camat Lengkong Syauqi Nazeli Mutik, Danramil 0810/13 Lengkong Kapten Infanteri Joko Hari Susanto, Kapolsek Lengkong AKP Roni Andrias Suharto SH, juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Supiyanto, juga Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Suwanto, juga Wakil Ketua komisi 3 (tiga) DPRD Kabupaten Nganjuk M. Fauzi Nirwana SE.

Kapolsek Lengkong AKP Roni Andrias Suharto SH, mengatakan bahwa dirinya berbicara mewakili Forpimcam yang tugas pokok kami hampir sama.

"Tugas pokok kami adalah memeliharakan Kamtibmas dan keamanan daerah juga penegakan hukum, yang terakhir adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," kata Roni Andrias Suharto yang biasa akrab disapa Roni.

Roni menambahkan bahwa keberadaan Forpimcam ada di tengah-tengah, tidak memihak dari buruh/karyawan atau pekerja maupun PT Gunawan Fajar.

"Karena notabene di luar ada pekerja/karyawan atau buruh di dalam juga ada karyawan/buruh atau pekerja, kami kemarin juga mendapatkan pengaduan, keluhan dari pihak Manager perusahaan untuk pekerja/karyawan atau buruh yang ada di luar, hingga kami malam-malam telepon Pak Soleh untuk mengeluarkan kendaraan yang terkurung masa aksi mogok kerja ada di dalam perusahaan," imbuh Roni.

Namun pernyataan tersebut dipatahkan oleh koordinator FSBI Jawa Timur Ahmad Sholeh melalui Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 23.

Menurut Ahmad Sholeh mengatakan terkait dengan tenda perjuangan bersama, akan bertahan apapun yang terjadi.

"Jadi kami kemarin sudah memberikan toleransi untuk keluar masuk barang, kalau untuk yang seterusnya mohon maaf, sebenarnya kalau bicara tentang tindakan kami itu juga diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 23, yang berbunyi mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan," kata Ahmad Sholeh yang biasa akrab dipanggil Sholeh.

Sholeh menambahkan bahwa ini juga berdasarkan undang-undang, kalau pekerjaan bisa jalan terus berarti kita juga tidak ikut undang-undang.

"Akhirnya perusahaan juga seenaknya, apapun yang terjadi nanti kita akan pertahankan tenda perjuangan ini, kalau bicara dirugikan, bukan hanya perusahaan yang rugi, kami pun juga rugi," imbuh Sholeh.

Terkait dengan aksi mogok kerja tersebut wakil ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk Fauzi Nirwana SE juga ikut datang ke tengah-tengah mereka dan ikut berkomentar.

Menurut Fauzi Nirwana yang biasa dipanggil akrab Paud menyampaikan bahwa dulu pernah ada aksi demo di dalam pabrik pada saat itu, akan tetapi dihalangi oleh security dan marinir pada saat itu.

"Kita sudah kami sampaikan kepada Mas Wanto dan bahas tentang pansus perlindungan tenaga kerja terkait permasalahan yang ada di PT Gunawan Fajar Lengkong," kata Paud.

Paud menambahkan pihaknya sudah meminta perlindungan tenaga kerja harus diutamakan.

"Alhamdulillah saat ini Pak PLT Bupati dan teman-teman dinas hadir di sini, ini suatu barokah untuk teman-teman, supaya permasalahan yang ada di Lengkong ini biar selesai, kita sepakat permasalahan selesai secara damai," imbuh Paud.

Paud berharap dengan hadirnya teman-teman dinas juga PLT Bupati bisa memberikan pencerahan baru, karena ada beberapa yang dijelaskan oleh teman-teman dari tenaga kerja yang ada di sini, karena adanya foto jari putus, itu hanya diganti Rp 500.000.

"Itu kan juga sangat tidak manusiawi, mohon nanti sama-sama kita cari solusi yang terbaik, supaya warga Nganjuk ini bisa sejahtera, jangan sampai warga Nganjuk ini justru menjadi sengsara, khususnya para warga Nganjuk yang menjadi pekerja/buruh atau karyawan di PT Gunawan Fajar ini," ujar Paud.

Tidak ketinggalan PLT Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi menyampaikan kepada seluruh karyawan/buruh atau pekerja, bahwa pemerintah memang punya keinginan untuk mensejahterakan masyarakat.

"Maka investor silakan masuk ke Kabupaten Nganjuk, memang terus terang saja Kepemimpinan kita itu bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat Nganjuk, begitu ada investor masuk harus memenuhi kriteria, termasuk bisnisnya, mulai dari pengupahan kepada karyawan/pekerja atau buruh apakah sudah sesuai UMK yang berlaku di Kabupaten Nganjuk atau belum, juga terkait kepesertaan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan," kata Marhaen Jumadi yang biasa dipanggil akrab Kang Marhaen.

Kang Marhaen menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi melalui sambungan seluler.

"Saya terus terang saja, kalau saya pemimpin Nganjuk pasti membela rakyat, namun saya tidak memusuhi pengusahanya, tapi kalau sampean coba-coba jangan ditanya, karena garis perjuangan kita di mana-mana sama," imbuh Kang Marhaen.

Kang Marhaen menegaskan bahwa dirinya pasti mengutamakan masyarakatnya, karena adanya perusahaan gunanya untuk mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya menyengsarakan.

"Maka dari itu saya akan berjuang semaksimal mungkin untuk masyarakat saya, intinya kami akan komitmen untuk memperjuangkan nasib-nasib rakyat Nganjuk khususnya kaum pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nganjuk," ujar Kang Marhaen.

Kang Marhaen juga akan mengundang pihak manajemen perusahaan untuk menanggapi aspirasi pekerja/karyawan atau buruh, yang saat ini menggelar aksi mogok kerja.

"Karena ini semua aspirasi akan saya tampung dan akan saya sampaikan kepada pihak manajemen PT Gunawan Fajar," pungkas Kang Marhaen.(Skr/Sin)

Tags

Terkini