news

Nikmati Hari Kemerdekaan dengan Bebas Dari Jeruji Besi, Sebanyak 5 Narapidana Hirup Udara Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:39 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Di momen hari kemerdekaan RI ke-77 ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka mendapat remisi alias potongan masa hukuman khusus. Sebanyak lima narapidana langsung menghirup udara bebas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Majalengka disela kegiatan Upacara Kemerdekaan yang digelar dilingkungan Pendopo Kabupaten Majalengka.

"Yang kita usulkan dan sudah turun SKnya sebanyak 237 orang dari total 321 orang. Untuk remisi RU2 atau remisi yang bebas hari ini sebanyak lima orang," ujar Kalapas Majalengka Suparman, Rabu (17/8/2022).

Suparman menjelaskan bahwa kelima narapidana tersebut bebas setelah mendapatkan remisi dengan jenis kasus diantaranya ialah soal pencurian sampai pidana korupsi.

"Kasusnya rata-rata yang pertama pencurian, kedua asusila dan ketiga narkoba. Kasus korupsi ada 1 orang yang mendapat remisi, potongannya sekitar 1 bulan." jelas Kalapas Kelas IIB Majalengka.

Menurut Suparman, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang sudah menjalankan masa hukuman paling sedikit enam bulan.

"Mereka minimal telah menjalani enam bulan untuk mendapatkan satu bulan (potongan masa tahanan). Setelah 12 bulan lebih, mendapat dua bulan (potongan masa tahanan)," ungkapnya.

Pemberian remisi itu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Majalengka. Secara simbolis, sebanyak tiga perwakilan narapidana diberikan SK remisi oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, setelah pelaksanaan upacara HUT RI ke-77.

"Alhamdulillah ini hikmah hari kemerdekaan yang ke-77 bagi warga binaan kami," tandasnya.

Tags

Terkini