Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Gagalnya atau tidak tercapainya kesepakatan perundingan bipartite antara PT Gunawan Fajar dan Pengurus Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) kembali menggelar aksi di depan Perusahaan PT. Gunawan Fajar, yang bertempat di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa, (16/08/2022).
Pada berita sebelumnya yang tayang pada Jum'at (05/08/2022), Sekitar 200 orang karyawan yang tergabung dalam FSBI menggelar aksi solidaritas karena 4 pengurus yang juga ketua FSBI Joko Wahyudi dikeluarkan sepihak oleh PT Gunawan Fajar.
Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com sekitar kurang lebih 500 orang karyawan menggelar aksi Mogok Kerja dikarenakan gagalnya perundingan bipartite hingga 2 kali.
-
Perundingan bipartite pertama dilakukan pada Rabu, (20/04/2022) dan perundingan bipartite kedua dilakukan pada Rabu (27/04/2022) di perusahaan PT.Gunawan Fajar dengan pokok permasalahan perihal “Pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk, kepesertaan BPJS, Cuti haid dan melahirkan, kekurangan THR tahun 2022 dan surat keputusan (SK) perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Menurut Ketua SBTP FSBI Joko Wahyudi mengatakan alasan dan sebab aksi mogok kerja adalah gagalnya perundingan bipartite hingga berkali-kali, namun selama ini pihak perusahaan tidak ada respon.
"Sebenarnya tuntutan kami itu adalah hak kami sebagai karyawan/buruh diantaranya:
1. Meminta PT.Gunawan fajar membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk Tahun 2022.
2. Meminta PT.Gunawan Fajar segera membayar upah yang yang sudah melekukan pekerjaan terhitung 18 hari kerja yang belum dibayarkan kepada pekerja.
3. Meminta PT.Gunawan Fajar segera mendaftarkan seluruh pekerja menjadi kepesertaan BPJS ketengakerjaan dan BPJS kesehatan.
4. Meminta PT.Gunawan Fajar membayar upah secara penuh kepeda pekerja sakit, pekerja cuti termasuk cuti haid dan sebelum melahirkan/sesudah melahirkan.
5. Meminta PT.Gunawan Fajar menetapkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) kepada seluruh pekerja.
6. Memita PT.gunawan Fajar menghentikan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap pengurus/anggota SBTP-FSBI PT.Gunawan Fajar dengan melarang bekerja dan memutus hubungan kerja.
7. Meminta PT.Gunawan Fajar untuk segera mencabut dan atau membatalkan surat keputusan tentang pemberitahuan 4 (Empat) orang pengurus Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI):
1. Joko Wahyudi (Ketua SBTP-FSBI)
2. Yulius Nahun H Wakil Ketua (SBTP-FSBI)
3. Dedy Aribowo (Devisi Pembelaan SBTP-FSBI)
4. Siti Nurul Khotimah (Bendahara SBTP-FSBI) dan diperbolehkan masuk bekerja kembali.
Kami disini menerapkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 137 yang menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan," kata Joko panggilan akrab Ketua FSBI PT Gunawan Fajar.
-
Joko menambahkan bahwa akan melakukan aksi lanjutan di depan Kantor Bupati Nganjuk supaya tahu atas keluhan karyawan/buruh didengar oleh Bupati.
"Kami berharap 4 pekerja yang bagian dari pengurus FSBI untuk dipekerjakan kembali di PT Gunawan Fajar," imbuh Joko.
Sementara Ahmad Sholeh selaku koordinator FSBI Jawa Timur, menyampaikan bahwa penyebab aksi mogok kerja karyawan/buruh SBTP FSBI PT Gunawan Fajar Kabupaten Nganjuk dikarenakan gagalnya perundingan bipartite hingga 2 kali pada pada Rabu, (20-27/04/2022) dengan tuntutan upah sesuai dengan UMK yang berlaku.
"Yang semestinya upah yang diterima oleh karyawan/pekerja atau buruh, yang sementara pihak perusahaan PT Gunawan Fajar memberikan upah Jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK yang berlaku di Kabupaten Nganjuk ini," kata Ahmad Sholeh yang biasa akrab disapa Sholeh.
Sholeh menambahkan pekerja/karyawan atau buruh saat ini hanya menerima upah dengan besaran Rp 10.000 hingga Rp 50.000 per hari, sedangkan untuk mencapai UMK yang berlaku sangat tidak mungkin bagi pekerja/karyawan atau buruh yang bekerja di PT Gunawan Fajar.
"Yang kedua tentang bagaimana kawan-kawan karyawan/buruh PT. Gunawan Fajar meminta tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, (BPJS) ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan, karena selama berdirinya perusahaan sejak tahun 2016, hampir seluruh pekerja/karyawan atau buruh belum didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan dari 873 orang pekerja yang di daftarkan kepesertaan BPJS hanya 172 orang," imbuh Sholeh.
Lanjut Sholeh menjelaskan bahwa BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan adalah mutlak hak pekerja/karyawan atau buruh sesuai dengan pasal 15 ayat (1) UU 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
"Sebenarnya kalau bicara tanggung jawab pemerintah juga punya peranan untuk ikut aktif mensosialisasikan program tersebut, dan juga tentang UMK yang berlaku, dan mungkin juga harus dipertegas lagi melalui Peraturan Daerah (Perda)," ujar Sholeh.
Masih tetap bersama Sholeh, sebenarnya ini adalah suatu pelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk, karena kalau ini dibiarkan, mereka-mereka mungkin juga akan meniru gaya dan statement, atau yang dilakukan oleh PT Gunawan Fajar tentang BPJS, Upah dan lain sebagainya.
"Kami selaku organisasi serikat buruh yang tergabung dalam FSBI akan berupaya dan berusaha untuk meminta hak-hak pekerja/karyawan atau buruh mulai dari Upah sesuai dengan UMK yang berlaku, hingga BPJS," ungkap Sholeh.
Sholeh menegaskan bahwa sebenarnya tentang aksi mogok kerja ini diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 137 yang menyatakan bahwa, Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat
pekerja serikat buruh dilakukan secara sah , tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan," pungkasnya.(Skr/Sin)