news

Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Mundur Jadi 29 Agustus!

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:19 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kenaikan ojek online (ojol) yang tadinya dijadwalkan akan naik pada 14 Agustus 2022 namun diundur menjadi 29 Agustus mendatang. Penerapan tarif ojek online ini diundur menjadi 25 hari yang semula 10 hari sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga : Pecinta Ojol Siap-Siap! Tarif Ojol Serempak Naik Mulai 14 Agustus 2022

Mengutip dari KOMPAS, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, perubahan penerapan tarif tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dengan waktu yang lebih panjang.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu.

Hendro mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak. Ia berharap dalam waktu 25 hari aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam peraturan tersebut pemerintah membagi beberapa tarif berdasarkan zona masing-masing wilayah yang ada di Indonesia. Sementara itu, Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tags

Terkini