Surabaya NAWACITAPOST - Tak hanya ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim juga berhasil meringkus seorang oknum anggota polisi berpangkat AIPTU yang bertugas di Polres Pacitan Jawa Timur atas kepemilikan narkoba.
Informasi yang dihimpun, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim penangkapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Sutiyas Hadi Riyanto (52) yang digerebek di rumahnya di jalan Prajuritan, Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) malam lalu.
"Hanya selisih satu hari yaitu tanggal, 10 dan 11 Agustus 2022, penguna dan pengedar narkoba antar Kabupaten ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku Tyas diamankan di rumah kos, jalan Prajuritan, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo dan pelaku berinisial Ars seorang anggota oknum polisi berpangkat AIPTU yang bertugas Polres Pacitan," paparnya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Hasran, Sabtu (13/8).
Masih menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah diamankan ditahan di Mapolda Jatim. Hanya saja dia enggan menjelaskan secara detail perihal penangkapan tersebut, karena akan disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.
"Nanti akan disampaikan oleh Pak Direktur. Yang jelas saat ini tim masih terus melakukan pengembangan," kata mantan Ketua Tim Cobra Polres Lumajang ini.
Sementara dalam penangkapan seorang oknum anggota polisi ini, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang siap edar dan bekas alat hisap narkoba.
Diberitakan sebelumnya, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo ditangkap atas laporan masyarakat karena perbuatanya sering meresahkan masyarakat.
" Yang pasti, kedua budak Narkoba ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun nanti biar disampaikan oleh Pak Direktur dalam release kepada rekan-rekan media," pungkas AKP Hasran. (BNW)