Makassar, NAWACITAPOST.COM - Selama sepekan ini, Perancang Peraturan Perundang Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) secara maraton harmonisasi berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik dari Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Untuk hari ini saja, Kamis(4/8), dilakukan harmonisasi terhadap 3 ranperda yang berasal dari Kabupaten Takalar dan Luwu Utara di Aula Kanwil.
Ke-3 Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dari Takalar, Kemudian, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari Luwu Utara.
-
Perancang Perundang-Undangan Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan tujuan pengharmonsiasian ini adalah agar rancangan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih pada pengaturan. "Diharaplan peraturan daerah ini nantinya futuristrik dan aplikatif sehingga dalam pelaskananya baik itu Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan masyarakatnya dapat melaksanakan dengan baik apa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut," Kata Baharuddin.
Lebih lanjut Baharuddin katakan pengharmoinsiasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pengharmonsaisain ini menjadi kewenangan Kemenkumham. Dalam UU tersebut juga, peraturan kepala daerah menjadi ruang lingkup pengharmonsaisan yang harus dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Takalar Johan Nojeng mengatakan pihaknya hadir di Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengikuti harmonisasi atas 2 (dua) ranperda yang diajukan. Pengajuan ini dilakukan sehubungan atas hasil pembahasan rapat di Bapemperda beberapa waktu yang lalu.
"Kami ucapkan terima kasih kepada perancang Kemwnkumham Sulsel yang menyempatkan waktu membahas kedua ranperda ini. Pada kesempatan ini, kami bersama-sama dengan rombongan akan mempertajam apa yang akan kami sampaikan dalam harmonisasi ini," jelas Johan.
Berikutnya, Ketua Bapemperda DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus menyampaikan terima kasih atas kesedian jajaran perancang untuk menerima tim DPRD Luwu Utara. "Harapan kami, kami siap terima apapun hasil harmonisasinya. Kami mohon berkenan menyempurnakan ranperda ini sehingga dapat kami gunakan menjadi bahan kelengkapan dalam kehidupan masyarakat," ungkap Mahmud.
Selanjutnya, Perancang Zonasi Takalar memberikan tanggapan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perancang katakan ranperda ini telah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menjelaskan mengenai ketentuan perangkat desa dalam Pasal 48 - 50 dan pemberhentian perangkat desa dalam Pasal 53. Selanjutnya dalam Pasal 65 menjelaskan bahwa syarat pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah kab/kota harus memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
Kemudian pada tanggapan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, perancang katakan ranperda ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan lingkungan yang baik, akan , dan sehat sehingga meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. "Ranperda ini juga bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan/pemukiman kumuh baru, serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas fungsi perumahan dan pemukiman." terang Perancang.
Berikutnya, Perancang Zonasi Luwu Utara memberikan tanggapan mengenai BPD. Perancang katakan pembentukan ranperda ini merupakan delegasi langsung dari UU No 6 tahun 2014 Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 tahun 2016 tentang BPD, yang mengatur terkait BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kab/Kota. Oleh karenanya, pembentukan ranperda ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam pelaksanaanya pun hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma yang diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari.
"Penulisan ranperda ini harus sesuai dengan teknik penulisan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan tetap tunduk kepada kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar." jelas Perancang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Bapemperda Kab Takalar, Jajaran Anggota DPRD Kab Takalar, Jajaran Bapemperda Kab Luwu Utara, Jajaran Anggota DPRD Kab Luwu Utara, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.