Padang, NAWACITAPOST.COM – Walinagiri Sungai Pua, Kabupaten Agam Fiki Ananda Amd, harapkan pemerintah mengganti Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang APBN tahun 2022. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, diatur BLT Dana Desa minimal 40 persen, ketahanan pangan dan hewani 20 persen dan penanganan covid-19 sebesar 8 persen.
“Kami bukannya menolak melaksanakan peraturan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.104 Tahun 2021. Namun alangkah sayangnya di saat covid-19 tak ada lagi di nagari, tentu alokasi dana 8 persen tersebut tidak dapat dibelanjakan. Jika tidak dibelanjakan, tentu akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa),”
Demikian ungkap Fiki saat bertemu Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa SIP, MH Senin 25 Juli 2022
Menurut Fiki, saat ini di Nagari Sungai Pua tidak ditemukan lagi kasus positif covid-19. Sehingga pemerintah nagari tidak akan bisa mencairkan dana bantuan sembako untuk korban covid-19. Juga riskan untuk menggunakan anggaran penanganan covid-19 untuk pengadaan masker dan hand sanitizer.
Fiki Menyampaikan, Dana Desa yang diterima Sungai Pua pada tahun 2022 berjumlah Rp1.055.873.000. Dana Desa dialokasikan untuk BLT Dana Desa sebesar Rp424.800.000. BLT diberikan kepada 118 KK (kelompok penerima manfaat, KPM).
Untuk ketahanan pangan dan hewani, kata Fiki dialokasikan Rp211.174.600. Kegiatan yang dilaksanakan adalah instalasi pengangkatan benih kentang dengan sistem robotik aeroponik, penanaman tanaman holtikultura bagi kelompok tani. Juga dianggarkan pembelian alat dan sekolah lapangan bagi petani di Sungai Pua.
Sementara dana penanganan covid-19 dianggarkan Rp84.469.840. Dana ini rencananya akan digunakan untuk bantuan sembako bagi yang terdampak covid-19, operasional posko covid-19 dan sosialisasi pasca covid-19.
“Dana ini yang dikhawatirkan tidak bisa dicairkan dan akan menjadi silpa nantinya,” kata Fiki.
"Kami mengharapkan sekali pak, dorongan agar peraturan presiden itu juga dirubah karena temuan lapangan kami menyatakan penanganan covid-19 tidak bisa dibelanjakan. Agar kami bisa melakukan perubahan tersebut, Perpres tentu harus diubah dengan Perpres juga pak. Kami mohon Bapak menyuarakan perubahan Perpres tersebut," ujarnya.
Perangkat nagari yang diberi kesempatan untuk mengungkapkan isi hati mereka, Salah satunya peningkatan penghasilan tetap.
Kata mereka perangkat nagari kini kian bertambah tugasnya karena semua urusan dinas bermuara ke nagari. Mereka harus bekerja lembur jika Camat atau dinas memberikan atau meminta data ke nagari.
"Pekerjaan kami meningkat namun hak tidak mendapat penyesuaian. Kalau tidak bisa jadi PNS, mohon perangkat direkrut sebagai PPPK pak. Biar kami punya nomor induk dan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagaimana PNS," harap mereka.
Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH memahami kekhawatiran Walinagari Sungai Pua terhadap kemungkinan terjadinya Silpa pada anggaran tahun 2022.
Dikatakan, Silpa jika lebih dari 10 persen, maka beresiko terhadap pengurangan Dana Desa yang akan diterima nagari itu.
Artinya, jika program penanganan covid-19 tidak bisa dilaksanakan, maka sudah menyumbang Silpa 8 persen. Belum lagi kemungkinan terjadinya Silpa dari kegiatan lain.
“Jadi wajar Nyiak Wali khawatir akan terjadi Silpa. Resikonya akan terjadi penguranan dana desa yang diterima. Padahal sebagaimana Nyiak Wali sampaikan tadi, diharapkan dana desa tahun 2023 lebih banyak,” ujarnya.
Pertemuan Leonardy dengan Walinagari dalam rangka tugas pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 difokuskan pada DAU.
Dijelaskan, bahwa harapan walinagari dan perangkatnya menjadikan penanganan covid-19 dialihkan ke kegiatan lain ditangguhkan dulu. Sebab bisa menjadi temuan nantinya jika dana desa tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Leonardy memang sebaiknya mendorong presiden untuk merubah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu. DPD RI juga akan berupaya mendorong BLT Dana Desa dan penanganan covid-19 tidak lagi wajib dialokasikan pada tahu