Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta Utara berinisial PS dicopot dari jabatannya karena jadi tersangka dalam kasus mafia tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo mengatakan saat ini posisi PS digantikan oleh pelaksana tugas (plt).
Taufik menegaskan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak perlu mengeluarkan biaya untuk honor pegawai BPN.
Dia mengimbau masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan tidak perlu menyuap. Ia menjamin sertifikat tanah melalui program PTSL bisa selesai dalam waktu satu tahun.
“PTSL ada dua bagian, gratis terkait biaya-biaya honor untuk pegawai BPN, tetapi dalam pemberkasan dan pengukuran masyarakat juga harus mengalokasikan dana dan dipayungi SKB tiga menteri,” ujarnya.
PS terakhir menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara. Namun, saat melakukan tindak pidana, PS menjabat sebagai Ketua Ajudikasi PTSL di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
Adapun PS ditangkap jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.