TANGERANG, NawacitaPost.com – Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten hadir dalam Rapat Pembahasan Raperda Kota Tangerang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang digelar Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Selasa (04/07).
Terselenggara di Ruang Rapat Asda II Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rapat dibuka dan dipimpin oleh Asda II (Yetty Rochyati). Rapat dihadiri oleh Tenaga Ahli, Kabag Ekbang, Ketua Forum TJSL, dan Konsultan NA.
Adapun, masukan yang disampaikan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Banten, salah satunya adalah terkait nomenklatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan seperti UU Nomor 25/2007, UU Nomor 40/2007, PP Nomor 47/2012, Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/04/2020 terdapat perbedaan nomenklatur.
Ketentuan Ps 74 UU No. 40/2007 Jo PP No. 47/2007 memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut, Kota Tangerang yang merupakan kota jasa dan perdagangan sehingga TJSL tidak perlu diatur dalam Perda. Hal ini pun selaras terkait kewenangan pemerintah daerah, dimana dalam Lampiran UU No. 23/2014 pun tidak diatur sub urusan pemerintahan terkait TJSL. (Humas Kemenkumham Banten)