news

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Harap Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Jadi Masukan Perbaikan Bagi Pemerintah

Kamis, 30 Juni 2022 | 09:44 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar telah selesai menjalankan tiga rapat paripurna pembuka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. Pada Jumat (24/6/2022) dengan Bupati Blitar memberikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Blitar, selanjutnya akan diproses dengan rapat kerja bersama di alat kelengkapan dewan untuk penyempurnaan Raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, dari penyampaian Bupati Blitar pandangan umum fraksi dan jawaban bupati dalam paripurna tersebut masih bersifat umum. Nantinya bahan tersebut akan dibahas lebih detail terkait pelaksanaan APBD yang dipandang masih kurang oleh dewan.

-


Salah satu hal menonjol dibahas adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 321 miliar. Melihat angka yang cukup besar nantinya badan anggaran DPRD akan melihat penyebabnya. Apakah Silpa muncul dimaksudkan untuk efisiensi keuangan ataukah dari perencanaan kegiatan yang kurang baik yang membuat kegiatan batal dilaksanakan.

“Jadi seperti munculnya Silpa akan dicari tahu penyebabnya oleh badan anggaran DPRD apakah itu dari efisiensi atau karena perencanaan kurang baik. Lalu hal lain seperti pendapatan asli daerah (PAD) meski ada relaksasi pandemi kok bisa naik bagaimana. Dan masalah seperti kesenjangan pembangunan akan diproses lebih lanjut apa penyebabnya,” ujar Suwito.

Setelah di proses DPRD dalam waktu kurang lebih 3 minggu ke depan, ditargetkan Raperda ini akan selesai. Nantinya bakal dilakukan kembali rapat paripurna dalam pengesahan Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Diharapkan dengan disahkannya Perda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2021 nantinya sebagai dasar perbaikan penggunaan APBD kedepan menjadi semakin baik.

Pemberian evaluasi dan saran masukan ini menjadi fungsi DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai harapan rakyat.

“Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 ini fungsinya yang untuk bahan evaluasi. Maka betul tadi dilihat diakhir tahun pendapatan naiknya jadi berapa, begitu pula realisasi belanjanya yang kurang apa. Tujuannya untuk nanti di tahun 2023, penyusunan dan pelaksanaan APBD bisa lebih bagus dari sekarang,” harapnya.

(fm)

Tags

Terkini