news

Celetuk JP" Game Higgs Domino Mengarah Keperjudian. Diduga, Kios Pulsa (E) Di Bincen Menjual Dan Membeli Chip

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:09 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Diduga Salah satu Kios Pulsa (E) kawasan bintan center bersebelahan kedai kopi batu 10 kecamatan tanjungpinang timur kota tanjungpinang kepulauan riau, Menjual dan Membeli Chip Game Online Higgs Domino.

Terungkap berdasarkan informasi beberapa Masyarakat/para orang tua dan juga ibu ibu rumah tangga kepada awak media ini Senin 27/6/2022.

Seiring pesatnya berkembang Aplikasi Game Online Higgh Domino yang mana dalam memainkanya mewajibkan mengisi saldo dan membeli chip sebagai syarat paling utama pengganti uang tunai dalam memainkannya.

Sehingga, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada kehidupan masyarakat terlebih terhadap generasi generasi muda harapan indonesia kedepan.

Tidak hanya itu, salah seorang pemain (R) yang selalu Aktif dalam bermain Game mengakui bahwa kios tersebut sering melakukan transaksi.

"Jika hanya sekedar melintas memang tidak mencurigakan kita pikir semuanya pembeli pulsa. Akan tetapi tidak disamping itu ada juga transaksi chip,"Ucapnya.

Disinggung, apakah Kios tersebut Penyedia Chip?

"Tidak mas, setahu saya ia itu hanya sebatas menampung dan menjualnya kembali, biasalah cari untung sedikit apa salahnya"Pungkasnya.

Saat itu mengaku kecewa karena Game banyak menghabiskan uang yang hanya memancing pengguna menang di awal berujung kekalahan.

”ini hari saya sudah tiga kali membeli chip kios ini menghabiskan uang Rp 210 ribu namun tidak ada tanda tanda untuk menang".

Meski dengan nada kesal atas kekalahannya yang terus menerus, namun tetap ngotot untuk melanjutkannya bermain. Kenapa?

"Mana tahu celetuk Jackpot mas, jadi  tidak hanya kembali modal kekalahan tapi mendapatkan keuntungan besar yang berlipat ganda jika menang"Pungkasnya.

Menanggapi hal itu Advokat Mounieka Suharbima, S.H.
Menyampaikan bahwa, definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari ketentuan KUHP tersebutlah dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan. Jika dalam game Higgs Domino ada untung-untungan dan pertaruhan, maka unsur judi dalam pasal 303 itu terpenuhi.

“Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs-situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan game chip daring,” paparnya tegas.

"Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya".

(YD)

Tags

Terkini