Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Badan POM bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat temukan produsen tahu berformalin di dua lokasi di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (10/06/2022).
Di lokasi pertama, Badan POM amankan tahu kecil 11.500 pieces, tahu besar 2.455 pieces, dan bubur tahu 36 drum, serta menemukan barang bukti berupa formalin seberat 60 kg. Di lokasi kedua, tahu kecil 4.000 pieces, tahu besar 700 pieces, dan bubur tahu sebanyak 18 drum kecil, 5 drum besar, dan 1 tanki.
Adapun total omset dari dua sarana produksi tahu tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton. Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Produsen tahu berformalin berpotensi mendapatkan hukuman yang berat. “Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar”, tegas Kepala Badan POM. Lebih lanjut, beliau menyampaikan dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian.
Badan POM juga telah berinisiatif untuk melakukan pencegahan melalui penertiban. untuk wilayah Jawa Barat, dari tahun 2021 sd 2022 telah dilakukan upaya penertiban terhadap 5 (lima) pelaku usaha produksi pangan olahan yang menggunakan bahan berbahaya dilarang dalam proses produksinya.