Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan pemerintah akan kembali melonggarkan aturan penggunaan masker di Indonesia, tidak hanya di luar ruangan tapi juga di dalam ruangan.
Budi menyatakan saat ini pihaknya terus memantau perkembangan pandemi Covid-19. Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas lepas masker.
“Kami masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kami juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kami lakukan relaksasi,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).
Meski begitu, pemerintah terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity yang merata.
“Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kami, sasaran yang di-booster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita,” tutup Budi.
Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 baik global maupun nasional terus menurun. Di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus relatif stabil, masih di bawah kisaran 1000 kasus positif per hari.
Adapun kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan Pemerintah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apalagi saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan virus Corona tetap ada.
Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat agar situasi COVID-19 nasional tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat.
Bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta (komorbid), serta orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan. Kebijakan diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan sudah berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.