news

Simak Aturan Baru Permendagri: Nama Dilarang Disingkat di KK, e-KTP, Hingga Catatan Sipil

Senin, 23 Mei 2022 | 12:03 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Pasal 3 Permendagri 73/2022 menjelaskan sebagai berikut:

Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. biodata penduduk;

  2. kartu keluarga;

  3. kartu identitas anak;

  4. kartu tanda penduduk elektronik;

  5. surat keterangan kependudukan; dan

  6. akta pencatatan sipil.


Nama Tidak Boleh 1 Kata

Dalam Pasal 4 Ayat 2, Tito meminta warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).

Nama Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Bisa Ditulis di e-KTP

Dalam Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;

  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

  3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.


Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Dilarang Ditulis di Akta Pencatatan Sipil

Meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;

  1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

  2. Menggunakan angka dan tanda baca; dan

  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.


Warga Yang Melanggar, Dokumen Kependudukannya Tidak Dapat Diterbitkan

Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.

Tags

Terkini