news

Cara Mudah Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:09 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Dua pekan memasuki bulan Mei 2022, pemerintah memastikan ada sejumlah bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat. Salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan PKH Tahap II.

Bansos PKH atau bantuan PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran bantuan PKH Tahap 2 dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2022. Penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk bansos PKH tahun 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,  triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.

Para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos PKH dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Salah satunya melalui pengecekan online.

Berikut ini cara mudah untuk mengecek daftar penerima bansos PKH tahap II:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id; Masukkan alamat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom;

  2. Masukkan nama sesuai KTP; Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

  3. Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

  4. Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.


Besaran bantuan PKH 2022

  1. Ibu hamil/nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun

  2. Anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun

  3. Pendidikan anak SD/sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun

  4. Pendidikan anak SMP/sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun

  5. Pendidikan anak SMA/sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun

  6. Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun

  7. Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.


Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH

  • Komponen Kesehatan: Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

  • Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

  • Komponen Pendidikan: Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

  • Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

  • Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  • Komponen Kesejahteraan Sosial: Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

  • Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Tags

Terkini