news

Ingat! Ganjll Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lokasinya

Senin, 9 Mei 2022 | 10:15 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap pada 13 ruas jalan di Jakarta setelah momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5/2022).

Sebelumnya, pemberlakuan aturan ganjil genap oleh Polda Metro Jaya ditiadakan bagi kendaraan roda empat mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sambodo menghimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil genap selama masa liur lebaran.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin besok.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

Tags

Terkini