Batam, NAWACITAPOST.COM- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Batam tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2021, menggelar rapat, yang dipimpin langsung oleh ketua Pansus, Aman, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Rabu (06/04/2022).
Hendri Arulan memaparkan LKPJ Dinas Pendidikan Tahun 2021 dengan Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 749.062.577.167,- yang terdiri dari Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 338.901.827.131,- dan Program Pengelolaan Pendidikan sebesar Rp. 410.160.750.036,-.
Hendri menyampaikan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, terdapat 4 Indikator Utama Dinas Pendidikan antara lain:
- Perluasan Akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Mutu Layanan Pendidikan
- Penguatan Tata Kelola Layanan Pendidikan dan,
- Peningkatan Kualitas Masyarkat Melalui Bantuan Pendidikan
Poin pertama, menggunakan indikator APK PAUD, merupakan perbandingan antara siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah yang dinyatakan dalam persentase.
“APK PAUD kita menargetkan 85,88 %, namun yang tercapai hanya 83,22 persen,” katanya.
Tetapi, perhitungan ulang yang dilakukan oleh anggota Pansus, ternyata data yang disampaikan Kadisdik memiliki selisih, sehingga ada ketidak sesuaian data yang disampaikan. Dimana hasil perhitungan ulang pencapaian pada program tersebut, sebesar 83,19 persen.
Ericson, salah satu anggota Pansus, mempertanyakan dasar yang digunakan oleh Dinas Pendidikan membuat target 85,88 persen, serta mempertanyakan alasan tidak tercapainya target tersebut.
Anggota Pansus lainnya, Amintas Tambunan, mengatakan bahwa data tersebut tidak sesuai dan meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan kembali data yang valid.
Menanggapi pertanyaan Pansus, Hendri beralasan target tidak mencapai karena, Pertama, sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) tidak menjadi syarat bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke Sekolah Dasar (SD). Kedua faktor pandemic Covid-19, yang berimbas pada menurunnya penghasilan orang tua, karena biaya sekolah di TK lebih mahal dari SD.
Terkait indikator yang kedua tentang Mutu Layanan Pendidikan, juga ditemukan data yang tidak sesuai. Oleh karena itu, Aman, meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan perbaikan dan disajikan kembali pada rapat berikutnya.
“Saya meyakini bahwa data ini salah, saya minta ke Dinas Pendidikan diperbaiki ini datanya nanti, divalidasi, direvisi dan disajikan kembali,” tuturnya.
Sementara itu, Hendri mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan dan akan disajikan kembali dalam rapat berikutnya, sekaligus memaparkan 2 indikator lainnya yang belum di bahas.
“Perubahan angka nanti akan kita sesuaikan, kekurangan tadi akan kita perbaiki dan ada 2 indikator lagi akan kita bahas. Kita tinggal menunggu jadwal,” tutupnya.(*)