Batam, NAWACITAPOST.COM- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, melalui rapat paripurna, Kamis, (7/4/2022), disambut baik oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dengan terbentuknya Pansus, Amsakar berharap perubahan yang diinginkan dapat segera dibahas. “Perubahan Perda ini untuk meningkatkan kemandirian puskesmas. Perda ini akan ada keseragaman perlakuan dan tarif,” katanya.
Dia mengungkapkan dengan aturan baru ini nantinya, tidak ada standar yang berbeda di seluruh Puskesmas yang ada di Batam. Hal inilah salah satu alasan yang menjadi dasar pertimbangan perubahan Perda tersebut, serta semakin majunya perkembangan dunia kesehatan saat ini.
Menurutnya, implikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini serta jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012. “Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dibidang pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Pertimbangan berikutnya, dikarenakan saat ini ada tiga Puskesmas di Kota Batam yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan BLUD perlu dirumuskan norma/pengaturan di dalam Perda, agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai. “Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan diselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Amsakar. (*)