news

Kejari Tanjungpinang Sita Rp 4,3 M Dana TPPU Narkoba Terpidana Ellen. Bambang: Uang ini disita dari 3 rekening BCA miliknya

Rabu, 13 April 2022 | 10:06 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyita Rp 4.356.488.304,72 barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terdakwa Ellen.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto, menjelaskan bahwa penyitaan dana tersebut dilakukan dari tiga rekening milik terdakwa Ellen dalam kasus TPPU yang sebelumnya sudah berkekuatan tetap dengan total barang bukti yang disita dari terdakwa TPPU Rp. 4.356.488.304,72.

"Uang ini disita dari 3 rekening BCA milik terpidana Ellen,” kata Bambang, Selasa (12/4/2022).

Atas penyitaan ini lanjut Bambang, selanjutnya Jaksa penuntut umum yang melakukan eksekusi akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui rekening Bank BRI.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo menambahkan bahwa penyitaan ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022, yang mana Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan hukuman kepada terpidana Ellen dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terdakwa yang bergerak dibidang kontraktor dan tambang,”

Terpidana Ellen terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui bahwa sebelumnya JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp.5 M subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru sehingga menjatuhkan vonis menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Sehingga JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Terdakwa Elen sebelumnya diamankan penyidik BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Dan Juga diketahui menampung dan menyalurkan ratusan miliar dana transaksi narkoba dari Napi Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.

Penangkapan Ellen, berawal dari penyidikan terdakwa narkoba Siang Fuk Alias Niko, Napi di Lapas Narkotika Gunung Sindur Bogor Jawa Barat yang menjalankan bisnis narkotika dengan menggunakan 3 nomor rekening Bank BCA atas nama orang lain

"Dari ketiga rekening itu, salah satunya melakukan pengiriman dana (Transfer-red) ke pada 8 rekening perusahan milik terdakwa Elen"

Tags

Terkini