Surabaya NAWACITAPOST - Seleksi dan Assesment Calon Sekdaprov Jatim diketuai oleh Muhammad Nuh, sudah sampai pada tahapan penyerahan tiga nama Calon Sekadprov Jatim kepada Team Penilai Akhir (TPA) yaitu Mendagri, Menpan RB dan Mensesneg. Dan nantinya juga akan diserahkan kepada Ketua TPA yakni Presiden RI, Joko Widodo.
Sesuai dengan Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor : 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Ketiga Calon Sekdaprov Jatim tersebut antara lain :
1. Adhi Karyono AKS, MAP
2. Dr Ir Jumadi
3. Dr Nurkholis S.Sos, Msi
Menyikapi hal tersebut, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Propinsi Jawa Timur, menyampaikan beberapa hal yang terjadi bersamaan dengan masih berprosesnya Team Penilai Akhir untuk menentukan siapa Calon Sekdaprov Jawa Timur Definitif nantinya.
" Hal ini selaras dengan nafas perjuangan MAKI," ungkap Heru Satriyo, Ketua LSM MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur saat media press rilisnya, Jumat 8 April 2022.
Heru mengungkapkan, sedari awal MAKI Jatim menolak nama Sdr. Adhy Karyono, pejabat Kemensos RI untuk masuk dalam data sebagai Calon Sekdaprov Jatim. Penolakan didasari bahwa secara implisit, Gubernur Jawa Timur yang seperti kita ketahui bersama pernah menjadi Menteri Sosial RI periode 27 Oktober 2014 sampai dengan 17 Januari 2018 era kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi.
" Secara gamblang kami menduga ada sebuah korelasi hubungan yang diduga sarat KKN ketika nama Sdr Adhy Karyono masuk menjadi Calon Sekdaprov Jatim, " terang Heru Satriyo
" Ditambah lagi sesuai hasil penelusuran LITBANG MAKI JATIM, nama Sdr Adhy Karyono disebut oleh PPK Kemensos, Sdr Matheus Joko Santoso dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan untuk Saksi dua terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta, hari Senin tanggal 08 Maret 2021, dimana Sdr. Adhy Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI diduga menerima “ FEE “ sebesar 550 juta walaupun fee tersebut sudah dikembalikan kepada KPK tanggal 25 November 2020," tambahnya.
Menarik untuk dicermati, MAKI mencoba untuk menelusuri apakah KPK akan mengeluarkan RED NOTICE untuk Sdr Adhy karyono sebagaimana diketahui bersama, bahwa Lembaga Anti Rasuah KPK biasanya akan mengeluarkan RED NOTICE untuk seseorang yang sudah diduga kuat dan disertai bukti yang kuat sebagai Calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi.
" Melihat dua parameter diatas, MAKI JATIM bermaksut menanyakan kepada Gubernur Jawa Timur. Apakah Red Notice KPK sudah dikirimkan kepada gubernur jawa timur dan atau ketua team pansel calon sekdaprov jatim ?" tanyanya
" Kemudian, apakah Red Notice KPK tersebut menjadi salah satu sumber pertimbangan dan penilaian baik kepada TPA atau Gubernur Jawa Timur untuk menentukan siapa calon Sekdaprov Jatim Definitif selanjutnya ?" tanya Heru kembali selaku Ketua MAKI Jatim.
Dengan adanya Red Notice KPK, MAKI berharap Gubernur Jawa Timur mejadikannya sebagai bahan pertimbangan utama untuk kemudian disampaikan kepada Team Penilai Akhir, siapa calon Sekdaprov Jatim yang tertera namanya dalam RED NOTICE KPK tersebut.
" Pemprov Jatim sudah pernah Terluka dalam kejadian OTT yang melibatkan beberapa Eselon II nya, dari situ MAKI Jatim berharap bahwa tidak ada lagi kejadian OTT di jawa timur, " Kata Heru.
" Sekali lagi kami tegaskan bahwa jangan ada lagi OTT di lingkungan Pemprov Jatim era kepemimpinan Gubernur Khofifah yang kita cintai bersama," tegasnya.
Untuk itu MAKI JATIM mendesak Gubernur Jawa Timur, untuk berani menjawab apakah ada Red Notice KPK yang diduga sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
" Kami juga akan berkirim surat kepada KPK terkait apakah ada RED NOTICE yang dikirimkan terkait pencalonan Sekdaprov Jatim ini," serunya.
Diakhir press rilisnya, MAKI JATIM berharap bahwa Gubernur Jawa Timur tidak melindungi pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Jatim yang diduga terindikasi kasus korupsi dan gratifikasi.
" Sesuai ikhtiar, MAKI Jatim juga berharap agar Sekdaprov Jatim definitif nantinya adalah Sekdaprov Jatim yang jauh dari kasus korupsi demi mempertahankan keelokan dan kecantikan Wajah Pembangunan Propinsi Jawa Timur," tandas Heru Satriyo. (BNW)