news

Tidak Ditemukan Indikasi Pidana Korupsi. Sudirmanto : Itu Temuan BPK RI 2013 Lalu

Minggu, 3 April 2022 | 20:56 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Perihal indikasi penyelewengan keuangan daerah kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013 dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (WS) dihentikan penyelidikan oleh Kejaksaan Natuna

Alasan tidak ditemukan tindak pidana korupsi sehingga belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan"Hal itu terungkap berdasarkan surat pemberitahuan  kepada pelapor sudirmanto tanggal 28 maret 2022.

Atas Penyelidikan yang dihentikan tersebut membuat sudirmanto sebagai pelapor merasa sangat kecewa karena menurutnya itu sangat jelas sesuai hasil temuan BPK RI 2013 tahun lalu

"harusnya Aparat Penegak Hukum bekerja secara teliti, Professional dan akuntabel dalam hal ini sehingga Hukum itu benar-benar tegak lurus"Ucapnya Sabtu 2/4/2022.

Namun walaupun begitu tidak menutup kemungkinan sudirmanto akan segera melakukan langkah langkah hukum selanjutnya

"ya kami melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi secepatnya"Pungkasnya.

Adapun temuan yang dimaksud secara singkat, hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013 terhadap peraturan perundang-undangan , Mengungkapkan sebanyak 7 temuan pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut, salah satunya:

"Realisasi jasa kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika sebesar 7. 188. 531. 863. 56 tidak tepat direalisasikan pada belanja barang dan jasa"

"Realisasi uang yang diberikan kepada pihak ketiga masyarakat sebesar 528. 345. 000. 00 dibebankan pada belanja pegawai"

(YD)

Tags

Terkini