news

Penyelidikan TPP ASN Dihentikan Kejati Kepri. Ketua JPKP : Kami akan segera melakukan langkah-langkah hukum.

Jumat, 25 Maret 2022 | 09:32 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi TPP ASN walikota dan wakil walikota Tanjungpinang

Perihal dugaan tindak pidana korupsi menggunakan dasar perwako Tanjungpinang nomor 56 tahun 2019 transfer umum, dana alokasi umum tahun 2021

"Membuat kebijakan perwako tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) oleh walikota dan wakil walikota Tanjungpinang yang menguntungkan dirinya sendiri"

Hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan tidak ditemukan peristiwa pidana

Namun yang ditemukan adalah masalah prosedur yang bersifat administrasi sehingga penyelidikan dihentikan dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Adiya Prama Rivaldi selaku ketua DPD jaringan pengawas kebijakan pemerintah di Kota Tanjungpinang (Pelapor) mengatakan walaupun kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau dengan Alasan hanya terkena sanksi administrasi

"kami akan segera melakukan langkah-langkah hukum untuk melaporkan penghentian penyelidikan ini ke Jam Was Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI"Pungkasnya.

Perlu di ketahui sebelumnya, berdasarkan Kutipan di beberapa Media bahwa penyelidikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata, menyampaikan Ada tiga poin rekomendasi yang disampaikan yakni:

1.DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Angket dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat diambil tindakan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2.DPRD Tanjungpinang agar dapat menggunakan Hak Institusi lainnya yaitu Hak Menyatakan Pendapat, untuk kemudian melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang karena patut diduga telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui kewenangan dalam

3.DPRD Tanjungpinang agar dapat menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang untuk dapat diteruskan ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan penyalahgunaan keuangan daerah akibat Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Penyusunan Perwako 56 tahun 2019 ada bermasalah. Tidak sesuai dengan peraturan Perundang- Undangan sebagaimana semestinya,” kata Momon, Senin (17/1).

Selain itu, Momon juga menegaskan pada 17 Januari ini, pekerjaan Pansus Hak Angket telah berakhir. Kemudian, hasil dari pekerjaan ini tergantung ke masing-masing fraksi.

“Selanjutnya tergantung pada teman-teman di Fraksi DPRD apakah melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak. Tergantung dengan teman-teman di fraksi,” katanya/Red.

(YD)

Tags

Terkini