news

Paripurna DPRD Kab.Blitar, DPRD Kabupaten Blitar Ajukan 4 Ranperda Inisiatif

Kamis, 17 Maret 2022 | 23:10 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna khusus dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi fraksi atas penjelasan dan insiatif komisi komisi terhadap Ranperda. Rabu (16/3/2022)di ruang rapat kerja DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didamping Wakil Ketua H.Abdul Munib, SIP, Wakil Ketua II Susi Narulita, Wakil Ketua III Mujib, SM, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Blitar hadir dalam Paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto seusai acara Paripurna mengatakan, dalam rapat tersebut seluruh fraksi berpandangan usulan komisi perlu diproses menjadi dalam lembaga DPRD dalam bentuk Raperda Inisiatif. Dengan harapan membantu Pemerintah Kabupaten Blitar menjalankan pemerintahan semakin baik demi kesejahteraan rakyat.

-


“Hasilnya seluruh fraksi menyatakan dukungan persetujuan terhadap inisiatif dari komisi komisi itu dan baru saja tadi Paripurna pengambilan keputusan yang ke-4 inisiatif dari Komisi itu disetujui untuk menjadi inisiatif DPRD,” ungkap Suwito usai memimpin rapat.

Keempat Ranperda Inisiatif DPRD tersebut, beber Suwito, dari Komisi I tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Komisi II mengajukan Ranperda Perlindungan Produk Lokal. Komisi III, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Dan terakhir dari Komisi IV mengajukan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Blitar.

“Keempat Ranperda tadi alhamdulilah lancar berproses dan sekarang menjadi Inisiatifnya DPRD. Selanjutnya akan kita sampaikan ke Bupati untuk dibahas lebih lanjut usulan Ranperda dari DPRD untuk dibahas lebih lanjut, karena eksekutif yang nantinya melaksanakan jika menjadi Perda,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap eksekutif bisa dengan cepat dan cermat dalam menyempurnakan usulan DPRD. Dimana Perda sendiri nantinya menjadi kerangka kerja atau acuan menjalankan roda pemerintahan, bisa sesuai tujuannya yaitu untuk kesejahteraan rakyat.

“Targetnya 1 bulan maksimal 2 bulan ini sudah selesai pembahasan dan resmi menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Tags

Terkini