Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Sudirmanto warga Natuna dipanggil oleh pihak penyidik Polda Kepri untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Bupati Natuna Wan siswandi dengan Delik UU ITE dan Pencemaran nama baik, nomor LP-B/04/I/2022/SPKT-Kepri tanggal 08 Januari 2022
"Penyidik Polda Kepri menyita Handphon merek Oppo F3 dan sim card sudirmanto, dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP / 38 / lll / 2022 / Ditreskrimsus"Ucap Sudirmanto melalui Kuasa Hukum Bapak Advokat Mounieka Suharbima, S.H. Selasa 15/3/2022.
Dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik yang dimaksud terjadi pada bulan oktober 2021 pada satu buah grub media sosial facebook dengan nama suara mapena dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat ( 3 ) Jo Pasal 27 ayat ( 3 ) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kasus tersebut menurut Kuasa Hukum ada kejanggalan yang ia amati.
"hanya dengan membagikan link berita yang sudah menjadi prodak Jurnalis berJudul Bupati Natuna Wan siswandi dilaporkan di Kejati Kepri, menjadi Permasalahan hukum sementara hal itu tidak bermuatan pornografi, bentuk penipuan, pemalsuan, unsur Sarah"
ia menjelasakan, Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di tujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman,Keadilan dan kepastian hukum.
Perlu dipahami Terkait permasalahan hukum ini, kita akan menempuh serta melapor kepada lembaga -lembaga yang berdasarkan aturan hukum memiliki kewenangan yakni lembaga Perlindungan saksi dan korban, komisi pemberantasan korupsi, komisi Ombutsman Republik indonesia, Komisi Yudisial, PPATK, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan"Pungkasnya.