Pontianak, NAWACITAPOST.COM - Inspektur Jenderal Wilayah VI Marasidin mengatakan bahwa komitmen adalah hal pertama dan utama bagi pemerintahan demi terciptanya pelayanan yang bersih dan bebas dari KKN. Mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajarannya wajib memahami dan menjalankan pembangunan Zona Integritas.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan workshop sosialisasi pengisisan LKE Pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM 2022 secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Kinerja Pembangunan Zona Integritas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (10/03/22).
Marasidin juga menjelaskan mengenai Perubahan kebijakan pembangunan ZI berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 yakni, Penelitian secara berjenjang, Kewenangan penetapan WBK dan WBBM oleh TPI, Mencabut ketentuan lama, dan perubahan atas syarat pengusulan dan penetapan.
-
Secara rinci Irwil VI menjabarkan mekanisme pembangunan ZI yang akan dilaksanakan yakni:
1. Pencanangan ZI dengan Deklarasi program ZI diawal tahun,
2. Penetapan satuan kerja. Unit kerja yang melaksanakan layanan utama, unit kerja yang memiliki risiko tinggi dalam rangka peneyapan budaya anti korupsi, unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat,
3. Pembangunan unit kerja, komitmen harus sama untuk melaksanakan program kerja, unsur komponen perangkat harus secara mendalam karena merupakan lembaga kerja evaluasi, survei mandiri dengan evaluasi sudah kita laksanakan tetapi masih belum murni yang menjadi responden (bukan pengguna layanan), membuat inovasi layanan publik dan pencegahan korupsi, melaksanakan program yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dengan melakukan sosialisasi, manajemen media sosial, dan melakukan monitoring serta evaluasi berkala atas pembangunan ZI,
4. Pemantauan ZI TPI sebagai komunikasi, fasilitator, berkonsultasi dengan TPN terkait dengan pembangunan ZI, diharapkan kepada satuan kerja bisa berkonsultasi dengan Tpi terhadap masalah yang sedang dihadapi sehingga kami bisa memberikan saran ataupun solusi sehingga program kerja bisa terlaksana.
Selanjutnya pemaparan dilanjutkan oleh Auditor Madya Doktor Gurning. Marasidin menjelaskan perubahan kebijakan pembangunan ZI yang terdapat pada PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021. “Dalam peraturan baru tersebut mengatur penilaian berjenjang dari kanwil dan unit eselon I sebelum diajukan ke TPI,” ujarnya.
Gurning juga menjabarkan hasil evaluasi ZI Tahun 2021 mulai dari jumlah unit Kerja yang memperoleh predikat WBK dan WBBM adalah 49 satker berpredikat WBK dan 6 satker berpredikat WBBM. Kemudian untuk unit kerja tidak memenuhi seleksi administrasi Opini minimal WDP untuk predikat menuju WBK dan opini minimal WTP untuk predikat menuju WBBM. Predikat SAKIP minimal B, LHKPN, LHKASN dan TLHP Minimal 100% dan Bobot nilai per area minimal 60% pada semua area pengungkit untuk predikat menuju WBK dan 75% untuk predikat menuju WBBM.
Selain itu Ia juga menjelaskan Kalender Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022, pedoman pemenuhan dokumen data dukung Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil pada LKE ZI Tahun 2022 bagi Satuan kerja yang akan diusulkan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta template dokumen data dukung Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil pada LKE ZI Tahun 2022 bagi Satuan kerja yang akan diusulkan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).