news

Capaian Vaksin Anak di Mentawai Relatif Tinggi Masuk Mentawai Tak Lagi Perlu Swab, Asal Sudah Vaksin 2

Jumat, 11 Maret 2022 | 16:25 WIB

Mentawai, NAWACITAPOST.COM - Pencapaian vaksinasi anak usia 6 tahun sampai 11 tahun di Kepulauan Mentawai relatif tinggi semenjak pertamakali dicanangkan awal tahun 2022 kemarin. Hal ini juga tidak terlepas dari partisipasi orang tua atau wali murid dalam mendukung program vaksinasi anak itu sendiri.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Mentawai, Oreste Sakeru, Kamis, (10/3), siang mengatakan, bahwa, para wali murid sangat mendukung program vaksinasi anak di Kepulauan Mentawai. Dengan sosialisasi yang baik dan tanpa ada paksaan orang tua murid menyatakan kesediaanya agar anaknya mengikuti vaksin.

“Hampir seluruh wali murid menyatakan kesediaannya agar anaknya di vaksin. Hanya sedikit yang belum mau divaksin. Ini tidak terlepas dari kerja keras tim vaksinasi dan dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai mengedukasi masyarakat dan peserta didik,” ungkapnya.
Saat ini, ada lebih kurang ada 13.188 anak peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dari 134 SD negeri dan swasta. Namun, untuk sasaran vaksinasi usia 6 tahun sampai 11 tahun hanya sebanyak 10.420 orang. Sebab, sebagian pelajar di atas 11 tahun sudah ada yang mengikuti vaksinasi.

Terkait pelaksanaan pembelajaran, kata dia, Disdikbud Kepulauan Mentawai juga sudah mengeluarkan edaran dengan nomor surat 420/467/Disdikbud/2022 tanggal 4 Maret 2022. Dimana, lanjut dia, untuk metode pembelajaran menerapkan Pembelajaran tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk disejumlah satuan pendidikan yang berdasarkan surat dinas kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang penentuan zonasi tingkat desa di Kepulauan Mentawai.

“Pemberlakuan dua metode PTM dan PTMT ini dimulai semenjak tanggal 7 Maret hingga 18 Maret 2022. Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2022 kita memberlakukan PJJ karena kondisi meningkatnya kasus Covid-19 varian omicron dan PPKM yang kembali diberlakukan untuk jenjang pendidikan Paud/SD/SMP,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai Lahmuddin Siregar mengatakan, bahwa, kesadaran wali murid terhadap pentingnya vaksinasi anak di Kepulauan Mentawai sangat baik. Ini dibuktikan dengan capaian vaksinasi tahap pertama sudah mencapai 9.790 orang atau 93,94 persen dari target sasaran 10.420 orang. Sedangkan, untuk vaksinasi tahap 2 mencapai 3.596 orang atau sebanyak 34,50 persen.

“Alahamdulillah, meski dihadapkan dengan tantangan wilayah yang relatif luas dan didominasi dengan akses transportasi laut, kita tetap bisa memberikan vaksinasi sebagai hak anak. Ini tidak terlepas dari dukungan instansi vertikal seperti TNI-Polri. Ini data global kita,” ungkapnya.

Namun, untuk data yang baru masuk ke Komisi Penanggulangan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang terinput, untuk vaksin pertama sebesar 5.109 orang atayU 49,02 persen. Sementara untuk vaksin dua sebanyak 1.398 orang atau 13.41 persen. Hal ini, kata dia, salah satunya disebabkan masih terbatasnya sarana internet di sejumlah wilayah dalam proses penginputan data ke KPCPEN.

Di sisi lain, kata dia, saat ini, perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Mentawai dan Indonesia secara umum juga cenderung melandai. Untuk itu, Pemkab Mentawai melalui dinas Kesehatan juga sudah menetapkan zonasi sejumlah wilayah atau desa di 43 desa di Kepulauan Mentawai. Untuk zona hijau sebanyak 25 desa, kuning 14 desa dan zona orange 4 desa, yakni, Desa Tuapejat, Sipora Jaya, Bukit Pamewa dan desa Goisoinan.

Di samping itu, Pemkab Kepulauan Mentawai juga sudah mengeluarkan edaran baru terkait pemberlakuan perjalanan masuk ke Mentawai seiring dengan adanya aturan pemerintah pusat yang mulai diberlakukan tanggal 10 Maret 2022 kemarin. Dimana, tidak ada lagi kewajiban bagi pelaku perjalanan ke Mentawai memiliki surat swab antigen negatif atau PCR negatif bagi yang sudah memiliki sertifikat vaksin minimal vaksin 2.

Namun, bagi pelaku perjalanan yang menderita kormobid atau belum mendapatkan vaksin harus memperlihat surat swab antigen yang berlaku 1 x 24 dengan hasil negatif atau swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Aturan ini, juga tidak diberlakukan kepada anak usia di bawah 6 tahun, namun, harus tetap dalam pemantauan orang tua atau pendamping.

Tags

Terkini