news

Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan Rokok Illegal Semakin Eksis Di Kota Tanjungpinang

Jumat, 11 Maret 2022 | 14:59 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait rokok ilegal yang sudah semakin Eksis di kota Tanjungpinang Kepulauan diduga akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Dinas terkait

"Sehingga para pedagang tanpa rasa was-was melakukan penjualan secara terang-terangan dipasaran ".Ucap SAS selaku Ketua DPD seknas Jokowi Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Kamis 10/3/2022.

Jadi, buat apa aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah bahwa pengedar ataupun penjual rokok ilegal merupakan suatu pelanggaran pidana.

Memang kita ketahui selama ini sudah ada penindakan dari pihak Bea Cukai akan tetapi faktanya masih ada ditemukan

"Ini tidak boleh dibiarkan, seharusnya unit pengawasan terus melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat supaya tidak melakukan penjualan rokok illegal tersebut"Tutupnya.

Perlu diiketahui Pengedar atau Penjual Rokok illegal termasuk Pelanggaran pidana yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, bunyinya sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu dampak dari Rokok illegal tersebut berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran serta mengurangi pendapatan negara

Dan apabila peredaran rokok illegal dapat dicegah pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok

Adapun merek rokok illegal yang sudah tersebar luaskan di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau yakni : HD, Rexo, H Mind, Bold Mind, dan Luffman, Manchester, Ray.

Tags

Terkini