news

Desa di Mentawai Provinsi Sumbar Bakal Dimekarkan

Rabu, 9 Maret 2022 | 16:22 WIB

Mentawai, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 12 desa di Kepulauan Mentawai bakal dimekarkan menjadi dari 43 desa yang ada saat ini. Sebelas desa diantaranya, akan dimekarkan menjadi 2 desa, yakni, desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, desa Suamanganya, Kecamatan Pagai Utara, desa Sinaka dan desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan.

Baca Juga : Ke Sumbar KASAD Jenderal Dudung Beri Kuliah Umum di Kampus Unand


Kemudian, desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, desa Muara Sikabaluan dan desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, desa Simatalu dan desa Simalegi Simalegi Kecamatan Siberut Barat. Lalu, desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan yang dimekarkan menjadi 3 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Kepulauan Mentawai, Nikholaus Sorotogok kepada wartawan, Selasa, (8/4), siang mengatakan, bahwa, saat pihaknya tengah menyiapkan kelengkapan dokumen. Menurut dia, pemekaran tersebut, merupakan program dari Kementrian desa dan daerah tertinggal tahun 2017.

“Sebetulnya, untuk pemekaran desa ini kita sudah usulkan semenjak tahun 2016 ke Kementrian Dalam Negeri. Namun, kita terganjal dengan jumlah penduduk yang belum memadai. Nah, ternyata pada tahun 2017 pusat memprakarsai pemekaran desa melalui Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Sekarang masih berproses di

Kementerian desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT),” ungkapnya.
Menurut usulan pemekaran tersebut, sudah dibahas ditingkat Provinsi dan juga melalui kajian dari Universitas Andalas (Unand) Padang. Intinya, setiap desa di Kepulauan Mentawai mengusulkan untuk pemekaran desa, namun, hanya 13 desa yang memenuhi persyaratan yang disetujui oleh Kementrian Desa dan PDT.

Hal ini, dinilai berdasarkan status desa, geografis dan jarak antar dusun yang terlalu jauh. Semula, kata dia, pihaknya telah mengusulkan pemekaran desa di Kepulauan Mentawai menjadi 80 desa dari 43 desa yang ada. Namun, hanya 13 desa yang bisa dan memenuhi persyaratan untuk nantinya mendapat nomor register atau persetujuan dari Kemendagri.

“Sekarang ini, bolanya ada di Kementrian desa dan PDT. Namanya, kita sebagai pemohon, tentu kita mesti siap dan memenuhi persyaratan yang diminta. Jadi, kita yang mesti proaktif. Dalam waktu dekat ini, kita akan kembali berkoordinasi dengan Kementrian PDT untuk menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapannya,” katanya.

Nantinya, jika sudah disetujui, desa yang dimekarkan tersebut, akan langsung defenitif atau tanpa harus uji coba. Menurut dia, apabila di setujui dalam tahun ini, Pemkab dan DPRD Kepulauan Mentawai akan membuat regulasinya menetapkan Pejabat desa (Pj) hingga terpilihnya kepala desa.

(Mesra)

https://youtu.be/SXmRwuoV7K4

Tags

Terkini