Mentawai, NAWACITAPOST.COM - Organisasi masyarakat (Ormas) yang berada di wilayah Kepulauan Mentawai dinilai masih banyak yang belum melaporkan keberadaannya ke Pemerintah atau kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas). Padahal, di dalam PP nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas baik yang berbadan hukum maupun tidak, wajib melaporkan keberadaanya.
Baca Juga : Pengungsi Di Bukit Niangin Malampah, Terima kasih Pada Leonardy
Hal itu diungkapkan kepala kantor Kesbangpol Kepulauan Mentawai, Rikson didampingi kepala bagian tata usaha, Jonfrizal kepada wartawan, Rabu, (2/3), siang. Dia mengatakan, mesti tidak ada aturan tegas tentang pelaporan Ormas atau LSM tersebut, namun, ada etika kewilayahan di sana.
“Saat ini, baru 22 Ormas yang sudah melaporkan keberadaanya kepada Kesbangpol. Kalau kita melihat, masih banyak yang belum melaporkan kepengurusan ke Kesbangpol. Baik itu organisasi nasional, maupun organisasi yang bersifat lokal,” ungkapnya.
Salah satu manfaat pelaporan tersebut, yakni, kata dia, tidak hanya terkait untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah saja, namun, jug adanya pendataan Ormas itu sendiri. Sebab, bila terjadi kendala atau persoalan di lapangan pihak Pemkab juga bisa ikut membantu atau memfasilitasi penyelesaiannya.
“Jangan sampai, gara-gara belum melaporkan kepengurusannya organisasi ke pemerintah, akhirnya kegiatan Ormas terkendala. Ini pernah terjadi, ketika salah satu Ormas meminta izin keramaian di Polres, namun, setelah pihak Polres mengkonfirmasi ke Kesbangpol bahwa, Ormas tersebut, belum melapor, akhirnya kegiatan tidak mendapat izin,” ungkapnya.
Dia mengakui, bahwa, tidak ada penegasan dalam aturan pelaporan tersebut. Pihak Kesbangpol sendiri, kata dia, juga tidak bisa melakukan pemaksaan terhadap Ormas yang belum melapor. Namun, kata dia, dampaknya Ormas yang tidak melapor bisa saja Pemkab lepas tangan bila terjadi kendala di lapangan.
Untuk itu, pihak menghimbau agar Ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berada di wilayah Kepulauan Mentawai untuk suka rela melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol. Dengan begitu, keberadaan Ormas akan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilindungi oleh Pemerintah.
(Mesra)
https://youtube.com/shorts/pfdIa0sH4Fw?feature=share