news

Utusan Sarumaha: Perwako Batam Tahun 2020 Perlu Direvisi

Selasa, 1 Maret 2022 | 01:21 WIB
Utusan Sarumaha (kanan). Foto: Antorius Zagoto.

Batam, NAWACITAPOST.COM- Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) adalah merupakan perangkat pemerintah paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga keberadaan mereka (RW dan RT) tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Regulasi pemilihan RW ataupun RT, diatur oleh peraturan daerah yang diterbitkan oleh Bupati atau Walikota.

Di kota Batam, regulasi pemilihan ketua RW maupun RT yang dipilih secara langsung oleh warga, diatur dalam peraturan walikota (Perwako) Batam, Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

-
Tangkapan layar Perwako Batam

Namun, Perwako tersebut masih perlu disempurnakan, karena masih banyak pasal-pasal yang multitafsir, dimana banyak menimbulkan polemik dimasyarakat ketika ada pemilihan RW maupun RT.

Utusan Sarumaha, SH, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, menanggapi polemik yang sering muncul pada saat pemilihan ketua RW ataupun RT di Kota Batam, seperti, konflik yang terjadi pada pemilihan ketua RW 04 Kompleks Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Menurutnya, Perwako  saat ini, masih banyak kekurangan-kekurangan,yang tentu perlu disempurnakan .“Kekurangan –kekurangan itulah yang kemudian menjadi polemik di tengah-tengah pemilihan RT dan RW. Saya sudah beberapakali mengikuti pemilihan, khususnya RW yang berpolemik dengan masyarakat, dan kita melihat bahwa salah satu yang membuat konflik itu karena ketidakjelasan norma Perwako itu,” katanya di ruang Komisi I DPRD Batam, Rabu, (23/02/2022).

Utusan menguraikan beberapa poin yang perlu disempurnakan dalam Perwako tersebut, antar lain: Pertama, mekanisme pengunduran diri panitia yang telah di-SK-kan oleh pihak kelurahan.

Kedua, terkait dengan yang berhak dalam memberikan hak pilih dipemilihan RW. Selama ini saya mencermati pasal 24 itu, masih terjadi kekaburan, dan tarik menarik, sehingga ada perumusan dalam perwako itu, apakah menggunakan satu keluarga, satu orang seluruh RT, atau pengurus RT-nya berunding kemudian mengutus perwakilannya untuk pemilihan. Jadi tidak seperti perumusan sekarang itu menimbulkan pengkaburan dan bisa dianggap orang-orang yang ditetapkan dalam pemilihan RW itu bisa saja subjektif.

Ketiga, terkait masa jabatan, sampai saat ini Perwako belum menegaskan  kapan yang 2 kali berturut-turut  atau tidak berturut-turut itu dihitung, apakah setelah Perwako 2020 atau sejak orang itu telah ditetapkan oleh Lurah menjadi RT atau RW?

Keempat, mengenai tata tertib. Mestinya tahapan mekanisme itu secara terperinci saja diatur dalam perwako. Yang ditetapkan oleh penitia itu adalah, hanya terkait jadwal dari pelaksanaan pemilihan RW, jadi terkait dengan pedoman tata tertib itu, tidak perlu lagi diatur oleh panitia. Tata tertib itu seperti, yang terjadi di Seruni, menjadi konflik antara kepanitaan itu sendiri.

Dia menambahkan bahwa semua tata tertib itu seharusnya sudah diatur dalam Perwako.

Selain mekanisme pemilihan yang telah diuraikan, Utusan juga menyoroti proses penyelesaian konflik yang timbul pada pemilihan ketua RW maupun RT. “Dalam rangka penyelesaian ketika masyarakat keberatan, selama ini tidak ada saluran hukum yang dipersiapkan oleh Perwako itu, untuk menguji, apakah tahapan-tahapan  sudah selesai atau tidak?. Artinya walaupun ada pengadilan yang memutuskan perselisihan terkait pengangkatan RT/RW itu, tetapi  tentu harus ada mekanisme yang harus dilalui dulu ditingkat Kelurahan atau Kecamatan untuk menguji, apakah tahapan-tahapan sudah terlaksana sebagaimana mestinya, “ ujar politisi Partai Hanura tersebut.

Kata Utusan, terkait dengan pemberhentian ketua RT atau RW, jadi jangan sampai Lurah sewenang-wenang karena keberatan dari warga, kemudian Lurah cabut SK itu, padahal masa jabatannya masih ada.

Untuk meminimalisir terjadinya konflik dimasyarakat ketika pemilihan RT atau RW dilaksanakan, Utusan berharap Perwako saat ini perlu direvisi.  “Beberapa item itu, saya kira perlu disempurnakan, kita berharap pemilihan RT atau RW itu bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat, dan yang paling penting pihak Kecamatan, Kelurahan, anggaran untuk pemilihan RT/RW itu dibebankan kepada APBD. Bagaimanapun RT/RW inikan tugasnya untuk melayani, membantu masyarakat, maka semestinya juga pemerintah memerhatikan sisi penganggarannya, agar lebih maksimal, jangan sampai calonnya diminta duit,” ucapnya.

“Dalam waktu dekat, Komisi I akan koordinasi dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), kalaupun ini tidak dilakukan secara sukarela oleh Pemko Batam, untuk melakukan evaluasi,revisi, melalui Bapemperda akan membantu pihak-pihak terkait untuk menyempurnaan. Penyempurnaan ini sifatnya untuk memastikan agar pemilihan RT/RW ini tidak  mengalami gejolak yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat,” katanya.

(AZ)

 

Tags

Terkini