Surabaya NAWACITAPOST - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni'am mendapatkan aduan warga penghuni salah satu apartemen di Surabaya Barat.
Aduan tersebut berupa penyegelan listrik dan PDAM, sehingga menyebabkan banyak warga yang mengungsi dan tidur di loby apartemen.
Hal ini, disampaikan langsung oleh warga saat jaring aspirasi di Hotel Evora Manyar. Jumat (18/2) malam.
"Kalau bisa dibuktikan pemutusan secara sepihak, bisa berupa dokumentasi, atau yang lain. Harus disiapkan dengan betul." kata Ghoni.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya pernah menangani hal serupa, yang mana dua kali hearing, akan tetapi pihak apartemen yang bermasalah tidak pernah hadir. Bahkan, saat itu sempat terjadi aksi premanisme.
" Mereka seperti ingin mendirikan negara dalam negara." tutur Ghoni menyayangkan.
Warga penguhuni sudah melunasi kewajiban, namun tak kunjung menerima hak miliknya. Jadi akan kita undang semua pihak termasuk aparat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sesuai informasi, biaya listrik dan PDAM dilipat gandakan secara sepihak oleh apartemen. Belum lagi cas parkir yang mahal dll.
" Baru baru ini, kita sudah menginisiasi Perda tentang Rusun dan apartemen, paling tidak aturan ini bisa mengayomi penghuni apartemen di Surabaya." papar Ghoni.
Maka, sekali lagi Ghoni menekankan, agar penghuni apartemen segera mengirim surat, agar segera diproses dan masalah tersebut bisa terselesaikan.
"Jadi kita akan panggil pengelolanya?" tandasnya. (BNW)