Tanjungpinang, Kepri - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Selasa (18/01/22). Penangkapan dilakukan atas laporan warga mengenai kepemilikan sabu diwilayah hukum polres tanjungpinang, Minggu (16/1/22).
Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, Senin (10/01/22) pukul 01.00 WIB. Saat penyelidikan,terduga pelaku berada di halaman Parkiran Kolam Renang Dendang Ria jalan Ir. Sutami Kel. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung mengamankan pria tersebut (MA). Penangkapan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 paket diduga Narkotika Jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBPFernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat diinterogasi (MA) mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Dan dari tangan pelaku ditemukan1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik transparan dengan total berat kotor sebesar 0.30 gram.
"(MA) beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. (YD)
https://youtu.be/m5KqukCtovc