news

Ketua RCW Kepri Desak Kejati Kepri Untuk Naikkan Status TPP-ASN

Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:35 WIB
Ketua Riau Corruptian Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah

Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Dengan dipanggilnya Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri beberapa hari lalu. (13/1/2021). Agar dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua Riau Corruptian Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah mendesak kejaksaan tinggi Kepulauan Riau untuk menaikkan status kasus tersebut. Hal ini sesuai pasal 4 UU no. 31 tahun 1999 tidak menghapus tindakan melawan hukum dengan mengembalikan uang hasil korupsi.

Ia juga minta kejaksaan tinggi Kepulauan Riau agar segera ekpose tentang pengembalian sejumlah uang sejumlah 2,4 Milyar tersebut kemana di serahkan, Harinya dan Tanggal berapa.

"Jika ke kas negara ada gak bukti transfernya atau datang sendiri mengantarnya, ini harus di perjelas lagi biar tidak penasaran Masyarakat"tegasnya.

Selain itu, RCW Kepri secepatnya akan Demo untuk mendukung pihak kejaksaan tinggi Kepri supaya hukum tidak tumpul ke atas dan tumpul ke bawah. (YD)

https://youtu.be/m5KqukCtovc

Terkini