Mentawai, NAWACITAPOST - Surat Pemberitahuan kasus dugaan ilegal rotan manau yang terjadi Desember 2021 lalu sudah terbit. Mulai dari Penyelidikan (SPDP) oleh Polres Kepulauan Mentawai.
Pengambilan rotan dari kawasan konservasi Taman Nasional Siberut (TNS), petugas kepolisian menetapkan 2 tersangka selaku pengepul. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Doni Putra.
"Saat ini, kata dia, untuk barang bukti berupa 30 ribu rotan manau yang diangkut menggunakan kapal KM. Eva 03 GT.97 yang diamankan pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, sudah diamankan oleh jajaran Polres Mentawai di Muara Padang," Rabu, (12/1/22), siang.
Penangkapan bersama 30 rotan sebagai barang bukti yang disita. “Barang bukti berupa rotan manau sebanyak 30 ribu batang sudah kita amankan dan kita titip disalah satu lokasi yang disewa di Padang. Untuk kapal sendiri, masih kita pinjam pakaikan kepada pemilik. Namun, nanti ketika perintah untuk menghadirkan barang bukti mesti diserahkan,” ungkapnya.
Sebab kata dia, jika dibiarkan bersandar di Muara Padang, akan membutuhkan biaya perwatan kapal. Meski begitu, pihaknya dalam waktu dekat akan menghadiri para saksi.
Pada prinsipnya, kata dia, perkara tersebut, akan terus berproses hingga ke persidangan.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian masih belum menahan keduanya karena dinilai kooperatif. Meski tidak ada penahanan, tetap akan menjalani hukuman sesuai waktu yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I, Anton, menyebutkan sebelum dilakukan pengamanan rotan manau di Muara Padang, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengepul di dermaga Maileppet Siberut.
Baca Juga : Warga Pilih Mengungsi Akibat Longsor di Lombok Barat
Pihak pengepul tetap bersikukuh rotan manau yang diambil bukan berada di kawasan konservasi TNS dan tetap membawa rotan manau ke Padang untuk dikomersilkan.
“Nah, setelah kita berkoordinasi dengan jajaran Polres Mentawai didampingi Polsek Siberut, rotan manau tersebut, diamankan tim gabungan di Muara Padang pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 21.00 Wib. Sekarang, kasus tersebut, sudah kita limpahkan ke Mapolres Kepulauan Mentawai,” ungkapnya, Rabu, (12/1/22).
Jumlah indikasi rotan manau yang diambil secara ilegal tersebut, sebanyak 30 ribu batang di kawasaan konservasi TNS. Sebagai informasi, pengambilan rotan manau digunakan komersil di kawasan konservasi harus memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Balai TNS sebagai kemitraan konservasi.
“Ini jelas tidak punya izin dan mengambil di kawasan konservasi. Makanya, setelah kita lakukan mediasi sebelum berangkat ke Padang, mereka tidak mengindahkan dan tetap berangkat ke Padang. Kita harapkan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak yang mengambil rotan manau secara ilegal di kawasan konservasi,” pungkasnya. (Saohagolo)
https://youtu.be/8ER-4pTkq4g