news

Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Diamankan Ditreskrimun Polda Kepri

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:34 WIB

Batam, NAWACITAPOST Seorang tersangka Inisial ES alias E yang mempunyai hubungan dengan empat tersangka lainnya Inisial S alias A, JI alias J, AS alias AB dan M alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S yang didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian.

″Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di johor bahru, Malaysia, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang," jelasnya, Selasa (11/1/2022).

Tersangka ES diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu, Sabtu (8/1/2022) pukul 17.40 WIB. Selanjutnya, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 12:00 WIB anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

″Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E″ tuturnya.

-

Baca Juga : Percepat Pencapaian, Kapolres Blitar Kota Tinjau Vaksinasi Merdeka Anak Usia 06-11 Tahun Di SDN Turi 2 Kota Blitar


Menurut Harry, Peran tersangka ES melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar, seluruh PMI diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian juga membenarkan peran dari tersangka tersebut. ″Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.

Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Ar)

https://youtu.be/tNfSHIjK8YQ

Tags

Terkini