Mentawai, NAWACITAPOST - Sepanjang tahun 2021 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kepulauan Mentawai tercatat sebanyak 14 kasus dengan jumlah korban sebanyak 18 orang. Sementara, pada tahun 2020 jumlah kasus tindak pidana pencabulan sebanyak 28 kasus.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DSP3A, Chandra Dewi Rabu, (22/12), siang. Dia mengatakan, bahwa, Pemkab Kepulauan Mentawai sepanjang tahun 2021 fokus melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya tindak pidana tersebut.
“Tindak kasus pencabulan yang rata-rata dialami oleh anak di bawah umur di Kepulauan Mentawai cukup tinggi. Untuk ìtu, kita terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan organisasi-organisasi perempuan yang ada di Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Menurut dia, sepanjang tahun 2021 pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada lima desa di Kepulauan Mentawai, yakni, desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan, desa Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, dan desa Saibi, Kecamatan Siberut Tengah. Dia mengatakan, pihaknya masih belum bisa maksimal disebabkan keterbatasan anggaran.
Di samping itu, pihaknya juga melakukan sosialiasasi terhadap pelajar yang ada di sekolah-sekolah di Muara Siberut. Selain itu, untuk penanganan korban kekerasan dan perbuatan cabul, pihaknya juga melakukan pendamping hingga di tingkat peradilan.
Tingginya tingkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Mentawai ini, juga mendapat perhatian dari DPRD Kepulauan Mentawai. Dimana, tahun Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menjadi Ranperda insiatif DPRD. Sayangnya, hingga saat ini, perjalanan Ranperda tersebut, masih belum kunjung disahkan menjadi Perda.(saohagolo)