Batam, NAWACITAPOST- Sudah bertahun-tahun ratusan jemaat Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Putri Hijau, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menantikan akses jalan keluar masuk tempat ibadah mereka, yang dihalangi oleh bangunan liar (Ruli) memanfaatkan jalur hijau.
Jemaat POUK sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembukaan akses jalan tersebut sesuai legalitas yang mereka miliki ke Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Pemerintah Kota Batam, namun yang diterima hanyalah janji-janji manis dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) 1-3, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.
Terlihat dari belakang gedung Gereja POUK, akses jemaat keluar masuk gejera. (Foto: Antorius Zagoto)
Hasoloan Siburian selaku kuasa hukum Gereja POUK mengatakan bahwasanya sebelumnya pada tahun 2016 dan 2017, pihak gereja sudah melayangkan surat permohonan pembebasan lahan sebagai akses jemaat keluar masuk gereja, ke pemerintah Kota Batam, namun tidak ada action. “Sudah sekian tahun jemaat mau beribadah lewat dari belakang gedung gereja, karena akses jalan dari depan tidak ada,” katanya.
Hasoloan menambahkan, pada bulan September 2021 yang lalu, pihaknya kembali melayangkan permohonan penertiban Ruli kepada kepala BP Batam. “Pada 19 Oktober 2021 Tim terpadu sudah mengeluarkan SP 1, 25 Oktober SP 2, dan 1 November SP 3, serta surat perintah pembongkaran pada 9 November 2021 oleh tim terpadu, sebagai reaksi permohonan kami,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan gereja tersebut sudah legal, karena seluruh administrasi sudah lengkap. “Kami legalitasnya lengkap, Sertifikat, izin membangun bangunan (IMB), Fatwametology, pengalihan lahan (PL), SPJ, SKEP, IP, UWTO (lunas), dan Sertifikat FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), semuanya ada” ucap Hasoloan.
“Saya juga heran, masalah ini terlalu lama dan berlarut-larut,” ujarnya.
Dia menyampaikan, jemaat POUK sangat mengharapkan action pemerintah sebagai tidak lanjut surat yang sudah mereka keluarkan, apalagi dalam situasi Natal ini. “Harapan Jemaat Gereja POUK saat ini, supaya rumah liar yang ada di depan pintu masuk Gereja dapat ditertibkan oleh Tim Terpadu, setidak tidaknya dapat dibuka akses masuk ke Gereja tersebut sesuai keputusan pimpinan BP Batam membuka akses seluas 6 meter, agar akses masuk tersebut dapat digunakan sesuai dengan PL yang di berikan pihak BP Batam,” katanya.
Hasoloan menegaskan jika tidak ada tindakan dari BP Batam untuk memberikan akses jalan keluar masuk gereja, pihaknya akan menggugat keputusan tersebut yang telah dikeluarkan oleh tim terpadu. “Kami akan memviralkan permasalahan ini terlebih dahulu, lalu kami akan melakukan gugatan kepada BP Batam, terkait SP1,SP2,SP3 dan sampai surat pembongkaran yang telah diterbitkan oleh tim terpadu, dan selanjutnya kami akan menghadap kepada Bapak presiden RI, terkait permasalahan yang di alami oleh Gereja POUK ini,” ucap Hasoloan.
Ketika awak media mendatangi direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam, pada selasa, 14 Desember 2021, tidak ada satupun pejabat yang bisa ditemui awak media.
Dan saat dikonfirmasi kepada Sinambela, Kasi Penindakan Ditpam BP Batam, via chat whatApp, dia tidak memberikan komentar, awak media hanya diarahkan konfirmasi kepada deputi 3 BP Batam. “Untuk lebih jelasnya coba di tanyakan langsung ke Bapak deputi 3 di BP Batam,” katanya. (A.Z/J.Sirait).