news

Penumpang Kapal dan Penerima Bantuan Pemerintah di Mentawai Wajib Vaksin

Selasa, 23 November 2021 | 13:38 WIB
Mentawai, NAWACITAPOST - Dampak masih rendahnya capaian vaksinisasi Covid-19 di Kepulauan Mentawai, Bupati Kepulauan Mentawai mengeluarkan edaran wajib vaksin Covid-19 dengan nomor 360/377/Bup-2021 tanggal 19 November 2021. Wajib vaksin tersebut, tidak hanya kepada pelaku perjalanan, namun, juga penerima bantuan pemerintah dan layanan administratif.

“Konsekuensi bagi penerima bantuan dari pemerintah, bantuannya, akan ditunda atau bisa dihentikan, jika tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Begitu juga, untuk layanan administrasi, seperti kepengurusan dokumen kependudukan,” ungkap juru bicara kebijakan Covid-19 Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi.

Dia mengatakan, penundaan atau penghentian bantuan atau layanan tersebut, dikecualikan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kemudian, juga orang yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin yang dibuktikan oleh petugas kesehatan.
Selanjutnya, kata dia, bagi pelaku perjalanan antar pulau di Kepulauan Mentawai juga wajib menunjukkan indentitas kependudukan dan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga : Kunjungi Menteri Haji Saudi, Menag Yaqut Sampaikan Kabar Baik


Sementara, bagi pelaku perjalanan dari luar Mentawai, yang sebelumnya hanya menunjukkan identitas dan surat keterangan RT-PCR Negatif yang masih berlaku selama 7 hari atau surat rapid tes non-reaktif yang berlaku 3 hari.

“Ini tidak hanya berlaku kepada pelaku perjalanan saja, tapi juga bagi Anak Buah Kapal (ABK, red).  Bagi ABK atau pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin wajib mengikuti vaksin di tempat yang telah disediakan atau membuat pernyataan di atas materai 10.000 untuk bersedia mengikuti vaksin,” ujarnya.

Menurut dia, edaran ini, tidak lain, bertujuan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Untuk itu, lanjut dia, pemberlakuan edaran tersebut, efektif dimulai pada tanggal 29 November 2021 mendatang. Selain itu, kepada kepala perangkat daerah, Camat dan Kepala Desa, serta pemilik armada kapal untuk dapat meningkatkan koordinasi dan sinergisitas dengan instanti vertikal untuk percepatan vaksinisasi.
Juru bicara penanganan Covid-19 di Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan, bahwa, capaian vaksinisasi per tanggal 18 November 2021 untuk dosis pertama sebanyak 54,67 persen. Sementara, untuk capaian vaksin dosis kedua sejumlah 31,07 persen.

Baca Juga : Agustus 2022 Mendatang, Bandara Rokot Dengan Pesawat ATR Segera Hadir di Mentawai


Menurut dia, salah satu penyebab masih rendahnya capaian vaksinisasi di Kepulauan Mentawai pada aplikasi P-Care disebabkan kendala akses internet di Puskesmas-Puskesmas dalam penginputan data. Dimana, di dalam aplikasi tersebut, capaian vaksinisasi per tanggal 17 November 2021 dosis pertama baru mencapai 42,63 persen dan dosis kedua 20,99 persen.

Di sisi lain, kata dia, untuk mendukung percepatan vaksinisasi di Kepulauan Mentawai, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kesehatan Provinsi menyerahkan 16.500 dosis vaksin Covid-19. Diantaranya, Coronavax 5.000 Vial  atau 10.000 dosis, Pfizer 975 vial atau 5.850 dosis, Astrazeneca 100 atau 1000 dosis. (Arif)

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/huOi4DUWt7Q

Tags

Terkini