news

Terkait Lambannya Pengurusan Penerbitan Sertifikat Tanah dan Keluarkan 2 Sertifikat Tanah Dalam 1 Objek Tanah, Ini Kata Kepala Pertanahan Sibolga

Sabtu, 20 November 2021 | 18:04 WIB
Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Dua (2) orang warga Sibolga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang beralamat di Jalan S. Parman No. 60 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga : Wali Kota Jamaludin Pohan Harap KMDT Mampu Berkontribusi Bagi Perkembangan Pariwisata di Kota Sibolga


Kedatangan kedua warga Kota Sibolga tersebut menyampaikan kekecewaannya ke pihak Kantor Pertanahan Kota Sibolga terkait lambannya pengurusan penerbitan sertifikat tanah dan dikeluarkannya 2 sertifikat tanah dalam 1 objek tanah atau adanya tumpang tindih peta bidang tanah.

Elfmart Romagorga Simamora saat dikonfirmasi wartawan menceritakan bahwa dirinya sebagai anak kandung dari pemohon atas nama Frans Poltak Simamora telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah sejak tahun 2013 ke Kantor Pertanahan Kota Sibolga namun hingga kini tak kunjung diterbitkan sertifikat tanahnya.

Menurut Elfmart, dirinya telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah dengan melengkapi berkas dokumen ke Kantor Pertanahan Kota Sibolga berupa tanda terima dokumen, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan ahhli waris terbaru, peta bidang tanah dan gambar/surat ukur, slip pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kemenkeu.

Dan Elfamart juga memilki dokumen alas hak SK Camat, pembayaran PBB, surat keterangan tidak aset dari Sekda Provsu Sumut, Tarukim Sumut, Pemkab Tapteng, Kominfo Pusat, Kemenkeu cq Djkn, surat putusan inkracht dari PN Sibolga mengenai gugatan Pemko Sibolga tahun 2016 dengan Nomor No.09.PDT.G/2016/PN.SBG, tanggal 10 Mei 2017.

Namun prosesnya terhenti dan hingga saat ini permohonan penerbitan sertifikat tanahnya belum ditindaklanjuti oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Sibolga dengan alasan harus melengkapi surat dari BPKAD Kota Sibolga yang menyatakan bahwasanya tanah tersebut tidak merupakan aset Pemko Sibolga.

Sementara itu, salah satu warga lainnya, Marthin Harefa yang juga datang ke Kantor Pertanahan Kota Sibolga juga menyampaikan kekecewaannya dan menjelaskan kedatangannya ke Kantor Pertanahan Kota Sibolga mempertanyakan terkait terbitnya 2 sertfikat tanah dalam 1 objek peta bidang tanah atau adanya tumpang tindih peta tanah.

"Saya datang ke Kantor Pertanahan Sibolga untuk menanyakan terkait 2 sertifikat tanah dalam 1 peta bidang tanah atau adanya tumpang tindih peta tanah. Dan permasalahan ini telah berlangsung hingga bertahun namun hingga kini belum ada penyelesaian sertifikat tanah ini," ungkapnya.

Akibatnya, kedua pemilik sertifikat tanah saling klaim yang dapat menimbulkan konflik.

Kantor Pertanahan Kota Sibolga dinilai tidak profesional dalam melakukan pengukuran peta bidang tanah pada sertifikat tanah yang dikeluarkan pihak Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang mengakibatkan terjadinya konflik di antara kedua pemilik sertifikat tanah tersebut.

"Kita mengharapkan pihak Kantor Pertanahan Kota Sibolga segera menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah tersebut agar tidak menimbulkan bentrok diantara pemilik sertifikat tanah," harapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga Evendi Sagala menyampaikan untuk menerbitkan sertifikat tanah melalui proses atau tahapan-tahapan. Dan saat ini proses atau tahapannya sedang berlangsung atau berjalan.

"Ada tahapan-tahapannya, bukan kami tidak melayani, telah kami buat rapat 2 kali dengan pemohon. Sudah kami surati ke Pemko tapi jawaban dari Pemkonya belum ada. Sebetulnya jawabannya, ya atau bukan," ucapnya.

Kepala Pertanahan Kota Sibolga juga mengakui telah bertemu langsung dengan Sekda Kota Sibolga menanyakan terkait permasalahan penerbitan sertifikat tanah ini.

"Kami telah menghadap langsung ke Pak Sekda Kota Sibolga dan menanyakan secara lisan ke Pak Sekda, terkait hal ini agar ditindaklanjuti. Kemudian beliau (Pak Sekda Kota Sibolga) menyampaikan untuk sementara ini jangan dulu kalian proses," katanya.

Sedangkan, terkait 2 sertifikat tanah dalam 1 peta bidang tanah atau adanya tumpang tindih peta tanah, pihak Kantor Pertanahan Kota Sibolga akan menyurati kedua pemilik sertifikat tanah dan akan menurunkan petugas Kantor Pertanahan Kota Sibolga untuk melakukan peninjauan ke lokasi tanah tersebut.

(Freddy A Pardosi)

 

Tags

Terkini