Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Belakangan ini masyarakat dihebohkan akan di resmikannya Trans Studio Garden (TSG) di Kota Tanjungpinang oleh gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 12 November 2021 nanti.
Awak media telah melakukan konfirmasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Trans Studio Garden (TSG) ke Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menanyakan apakah sudah mengurus izin atau belum.
Ternyata menurut kadis PUPR kota Tanjungpinang Zulhidayat menyebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sedang di proses administrasi nya.
Saat ditanya apakah baru administrasi yang berjalan atau sudah jauh proses tersebut, Zulhidayat mengatakan pihak pengelola sudah memasukan permohonan IMB nya juga sudah melengkapi persyaratannya.
“Beliau sudah masukan permohonan IMB beberapa waktu yang lalu dan sudah melengkapi administrasi,” jelas zulhidayat.
Selanjutnya Zulhidayat mengatakan sudah mendorong untuk berkonsultasi ke bagian tekhnis.
“Sudah kita dorong untuk konsultasi tekhnis nya, karena memberikan manfaat yg cukup besar bagi masyarakat dan ekonomi kita,” lanjut Zulhidayat.
Selain itu, media juga menanyakan hal yang serupa kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Marzul Hendri, tapi Marzul Hendri meminta silahkan tanyakan kepada kepada Kabag Humas Pemko Tanjungpinang.
“Waalaikum salam . Untuk info hubungi Kabag Humas pemko ya,” tulis Marzul Hendri Dengan Singkat via Whatsapp nya.
Dengan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat sorotan oleh Budi Prasetyo Selaku sekretaris Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang.
Budi mengatakan sangat miris dan kecewa melihat bangunan hiburan yang megah menjadi sebuah icon baru di kota Tanjungpinang, masih belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami merasa sedih kenapa bangunan yang di bangun sudah lama begitu masih belum mempunyai izin sama sekali malahan sudah dibangun malah kok baru mau mulai mengurus,” ungkap Budi dengan nada kecewa.
Budi juga mengatakan lagi, sayang sekali Trans Studi Garden (TSG) yang di miliki salah satu orang berpengaruh di indonesia tetapi tidak memiliki izin. Ini sangat bahaya karena bisa terkena pidana.
“Icon baru kota Tanjungpinang yang di beri nama Trans Studio Garden ini ternyata cacat administrasi. Belum pernah mengantongi IMB kok sudah dibangun demikian megah bahkan mereka berani pula mau melounching tempat itu,” tutur Budi.
Menurut Budi mengatakan bahwa pembangunan Trans Studio Garden ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 24 angka 1 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
“Pengurus selaku Manager Trans Studio Garden telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 24 angka 1 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) dan selain itu, ini bisa terpidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja,” jelas Budi.
Media suarakita.net juga sudah mencoba menghubungi Manager Aston Kota Tanjungpinang Wulan Andarini terkait Izin mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, dan juga menghubungi Kabid Trantib satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto via whatsapp, Tetapi hanya di baca saja dan terbungkam tanpa ada jawaban yang jelas.