news

Babak Baru Pelecehan Anggota KPI, Korban Dinonaktifkan Hingga Dapat Surat Penertiban

Jumat, 5 November 2021 | 11:28 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan dan melayangkan surat penertiban administrasi pada korban pelecehan seksual (MS) yang dilakukan oleh rekan kerjanya di lembaga penyiaran tersebut. Lantas apa alasan KPI menonaktifkan yang justru berstatus sebagai korban.

Kuasa Hukum korban, Muhammad Mualimin menyatakan bahwa kliennya sudah dinonaktifkan sejak 6 September 2021. Kata dia, KPI menonaktifkan MS dengan alasan selama proses penyidikan oleh pihak kepolisian, korban tetap kooperatif dengan seluruh proses yang sedang dijalani.

Lebih lanjut Mualimin menjelaskan bahwa sebelumnya korban telah menerima surat penertiban Administrasi dari Sekretariat KPI karena tidak absen saat dirinya sudah berstatus dinonaktifkan. Setelah menerima surat ini, kondisi MS dikabarkan memburuk hingga harus berobat ke dokter spesialis Penyakit Dalam di RS PELNI pada Senin, (1/11/2021) lalu.

"Selama dinonaktifkan (dibebastugaskan), rupanya tetap diwajibkan absen 'MASUK' (pagi) dan 'KELUAR' (sore) secara online. Dan ada beberapa tugas yang MS kerjakan via daring dari KPI," kata Mualimin.

Lebih lanjut kata dia, korban  tidak hadir dikarenakan masih memiliki trauma dan alami kecemasan. "Lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'Penertiban' pegawai," kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengabarkan bahwa kasus Pelecehan yang dilakukan pegawai KPI akan selesai pada pertengahan November 2021.

“Minggu depan kami akan konsentrasi pada penulisan analisa temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Minggu ke dua November akan kami keluarkan hasilnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi wartawan, Rabu (03/11/21).

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/emrMV7g9XGw

Tags

Terkini