news

Alasan Isi Ilmu, Oknum Guru Ngaji Asal Tangerang Ajak Dua Murid Mandi Bareng

Kamis, 4 November 2021 | 17:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTSeorang oknum ustaz berinisial S melakukan tindak pelecehan kepada dua murid di kediamannya. Kedua muridnya ini masih berusia di bawah tahun, yakni A (15) dan R (16).

Ustad ini diketahui merupakan warga yang berasal dari Pinang Kota Tangerang Banten.

Sebelumnya salah satu paman korban, Firmansyah menjelaskan bahwa Ia diinformasikan oleh S agar kedua korban A dan R mendatangi kediaman Ustaz S pada bulan April 2021 lalu. Kehadiran dua orang muridnya ini diiming-iming akan diberikan ilmu dalam diri korban.

Firmansyah mengetahui bahwa S merupakan guru mengaji A dan R yang berada di Tangerang. "Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," terang Firmansyah kepada media, Senin (1/11/2021) lalu.

Lebih lanjut kata dia, kedua korban ini diminta membuka baju dan memegang kemaluan S. "Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Diduga Ngantuk Hingga Tabrak Pembatas Jalan


Tidak sampai disitu, Firmansyah menerangkan bahwa A dan R diajak untuk mandi bersama dalam kondisi tubuh tanpa busana.

Mengenai kasus ini, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Setidaknya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk mendalami kasus pencabulan yang dilakukan S.

Baca Juga : Hendak Cuci Tangan, Ketua DPRD Bangka Digigit Buaya


"Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, termasuk dari pihak terlapor," ujar Kompol Bonar Pakpahan kepada awak media usai menggelar konfrensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya pihaknya harus melakukan penyelidikan secara mendalam agar kasus ini terang benderang. Sebab diketahui saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan secara langsung kejadian yang dialami A dan R. "Kasus pencabulan ini memerlukan saksi yang memang benar-benar melihat kejadian, selain dari pada korban," katanya.

Baca Juga : Rachel Vennya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Alasan Polisi ?


Jika terbukti benar ustadz S melakukan tindak asusia terhadap dua korban di bawah umur tersebut, ia dapat disangkakan dengan hukuman yang mengatur terkait kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dimana dalam Pasal 82 Ayat (1) hukuman yang dapat dikenakan 5 (lima) hingga 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar).

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/emrMV7g9XGw

Terkini