Batam, NAWACITAPOST– Albert Johanes, terdakwa dalam kasus minuman beralkohol (Mikol) dan rokok illegal, mendapat dukungan moral dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Batam.
Ketua LAKI Kota Batam, Yustinus Buulolo, menyampaikan, sebelumnya, lembaganya telah mendesak Bea dan Cukai Tipe B Batam, segera menangkap pengusaha pemilik barang mikol dan rokok illegal. "Berdasarkan hasil investigasi kami langsung kepada pak Albert, dia hanya korban. Dia cerita panjang kepada kami. Jadi hak-hak hukumnya harus diperjuangkan. Karena dia korban," katanya kepada awak media di bilangan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (3/11/2021).
Meskipun demikian, pihaknya akan menyurati Bea dan Cukai Batam untuk menangkap Ardi. "Suratnya juga kami teruskan ke Presiden, Dirjen Bea dan Cukai, Ombudsman, Kapolri dan stakeholder lainnya. Agar segera ditangkap itu Ardi yang sudah berstatus DPO menurut keterangan PPNS Bea Cukai Batam Khalil Gibran Taufik," ucap Yustinus.
Dia juga memastikan akan mengawal perkara tersebut. Bahkan kata dia, akan melakukan upaya hukum juga, jika ternyata Ardi tidak ditangkap dalam beberapa hari ke depan. "Karena rumah Ardi ini jelas di Batam Center. Kami minta juga pemilik kapal ditangkap itu. Pak Albert itu hanya korban semata. Sangat kasihan sekali dia dipenjara padahal kesalahan bukan dia yang melakukan," ujarnya.
Yustinus juga berharap majelis hakim objektif dalam memeriksa dan memutuskan perkara Albert Johanes. "Kami percaya hakim punya keyakinan yang arif dalam memutus perkara itu," kata Yustinus.
Menurutnya, ramainya pemberitaan di media online terkait perkara Albert, menyita perhatian sejumlah pihak termasuk LSM LAKI yang memantau perkembangan media seputar Kota Batam. "Kami melihat berita itu terkesan ada yang dikorbankan, yakni terdakwa Albert. Oleh karenanya, Bea Cukai tak punya alasan tidak menangkap Ardi. Jangan alasan DPO segala. Perkara ini kami baca di media sejak Februari 2021 hingga saat ini. Kami minta segera tangkap. Kalau tidak, patut kami duga ada konspirasi. Jangan salahkan kami, jika kami buat laporan resmi ke KPK dan Dirjen Bea Cukai," ujar Yustinus.
Selain itu kata Yustinus, jika Bea dan Cukai Batam telah menetapkan status DPO kepada Ardi, berarti sudah berstatus tersangka. "Diberita, rumah Ardi ini jelas dimana lokasinya. Dan pasti BC tahu. Jika tak mampu, kan bisa limpahkan ke polisi, selesai. Biar dicari si Ardi itu," kata Yustinus.
Senada dengan Yustinus, Wakil Ketua LSM LAKI, A.Junaidi menyampaikan pihaknya, punya legal standing mendesak BC menangkap Ardi. "Ketika ada jeritan masyarakat, kami LSM siap mengawasi," katanya.
"Dia (Albert) hanya sebagai korban saja. Kata Albert ke kami, hanya diajak kerja sama mencari pelanggan di foodcourt jika minuman sampai di Batam. Tapi anehnya, kenapa alamat Albert yang dimanifest?. Patut kami duga, ini konspirasi Ardi. Jadi segera tangkap saja. Kasihan masyarakat tak bersalah harus mendekam di penjara," ujar Junaidi.
Untuk diketahui, sidang perkara terdakwa Albert Johanes, dengan nomor perakara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm, di Pengadilan Negeri Batam, kembali digelar pada Senin 1 November 2021, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Bea Cukai, Teguh Santoso dan saksi verbalisan selaku penyidik, Khalil Gibran Taufik. Yang dihadirkan oleh JPU Yan Elhas Zeboea.
Sementara Albert, didampingi dua penasihat hukum (PH) Filemon Halawa, dan Zudy Fardy.
Pada pemeriksaan saksi penyidik Bea Cukai, Khalil Gibran Taufik, ditanyakan seputar penanganan perkara. Khalil Gibran Taufik dicecar pertanyaan seputar penangkapan, pemeriksaan kapal, pemblokiran rumah terdakwa Albert, pemeriksaan terhadap pengusaha Ardi yang disebutkan dalam BAP Albert.
"Apakah saudara pernah memeriksa saudara Ardi, pengusaha yang disebutkan dalam BAP dan enam anak buah kapal lainnya? Lalu apa status saudara Ardi yang diduga pemilik barang," cecar Zudy.
"Ya DPO (Ardi). Belum diperiksa. Tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO," jawab Khalil.
Khalil menambahkan, tidak pernah memeriksa enam ABK karena melarikan diri.
Zudy kembali menegaskan pertanyaan seputar status pengusaha Ardi yang disebut-sebut oleh Khalil Gibran Taufik berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Sekali lagi sudah DPO ya?, " tanya Zudy. "Ya, sudah DPO," sahut Khalil Gibran yang terdengar dari rekaman yang diperoleh awak media.
Terkait pernyataan dan kesaksian Khalil Gibran Taufik di muka sidang, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena di bawah sumpah. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.
Jika berbohong di persidangan mendapat konsekuensi hukum. Setidaknya, dua Yurisprudensi putusan yang menjerat seseorang yang berbohong di persidangan. Yakni, dalam putusan Mahkamah Agung No 782K/Pid/2004 dan putusan Mahkamah Agung No 1251K/Pid/2009.
Filemon Halawa, S.H dan Zudy Fardy, Penasihat hukum Albert, sangat ragu akan status kliennya menjadi terdakwa hingga saat ini. "Kami menilai, ada kesalahan administrasi penyidikan saat dilakukan. Bukti manifest juga, tidak pernah memeriksa orang Singapur yang mengeluarkan manifest. Patut kami duga, manifest buatan semata yang tak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Karena di dalam sidang juga, tidak diperlihatkan. Ini bukti lemah sekali, seakan dipaksakan status klien kami," ujar Halawa.
Menurutnya, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyelundupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman beralkohol tanpa cukai.
Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.
Ketika dikonfirmasi kepada Undani, Kepala Seksi Informasi, Bea dan Cukai Batam, terkait kebenaran status hukum pemilik kapal, Ardi, via chat WhatsApp, tetapi masih belum ada tanggapan.
Terdakwa Albert Johanes didakwa Pasal 50, 56, 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(AZ)