Jakarta, NAWACITAPOST-Politisi Gerindea, Arief Poyuno mengatakan, erusahaan dan pemilik usaha pemasok PCR yang mengambil keuntungan hingga 600 persen dari modalnya merupakan pelaku kejahatan yang sangat serius saat ini
"penegak hukum dan KPPU harus turun tangan untuk melakukan peyelidikan terhadap para pelaku kejahatan serius ini yang mengambil keuntungan dari keadaan darurat pandemik,"sebutnya.
Presiden Jokowi harus tegas memerintahkan penegak hukum untuk menangkap semua pelaku usaha PCR yang sudah tidak punya moral dan melakukan kejahatan serius.
Menurut arief jika tidak ada tindakan hukum kepada mereka ini bisa jadi preseden buruk bagi karir Jokowi sebagai presiden yang membiarkan para pelaku kejahatan serius disaat masyarakat butuh akan akan keselamatan dari pandemi covid 19.
"KPPU sebagai lembaga yang punya tugas mengawasi terkait persaingan usaha dan monopoli segera mengambil tindakan untuk membuktikan kejahatan ekonomi yang dilakukan perusahaan dan pemilik usaha jasa PCR,," tegasnya.