Surabaya NAWACITAPOST - Seorang gadis manis mendatangi kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya di jalan Yos Sudarso, pagi tadi Senin 25 Oktober 2021. Disini ia mengaku telah 3 tahun ini kesulitan melamar pekerjaan akibat ijasah sebagai tanda kelulusannya ditahan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Surabaya, karena tidak bisa melunasi tagihan-tagihannya.
Sungguh, bagi mantan siswi SMKN 8 ini sungguh memalukan baginya, tapi apa boleh buat, keluarganya yang kurang mampu butuh dirinya bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.
Menerima aduan ini, sekretaris Fraksi PDIP DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengaku prihatin, karena masih saja ada praktik-praktik sekolah yang memalukan ditengah bangsa ini sedang menerapkan program wajib belajar 12 tahun.
Terkait penahanan ijazah oleh sekolah yang ada di Surabaya, ia memastikan memang kewenangannya ada di Pemprov Jatim.
Ia mengatakan, permasalahan yang berlarut ini bukan sekedar apa dan siapa yang mempunyai wewenang. Akan tetapi, terkait persoalan tentang hak warga Surabaya akan pendidikan.
“ Loh ini persoalan hak warga Surabaya akan pendidikan. Terlepas ranah kewenangan siapa. Ini soal kebijakan pemerintah. Apalagi, siswi tersebut adalah warga Surabaya yang MBR,” tegas Ghoni di ruang Fraksi PDI-P DPRD Surabaya, Senin 25 Oktober 2021.
Lanjut Ghoni, permasalahan tersebut hanya soal keberanian Pemerintah mengambil kebijakan. Warga Surabaya khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang harus dilindungi haknya oleh pemerintah. Pemimpin juga sebagai bapak dari anak, yakni masyarakat Surabaya.
“ini hanya soal keberanian mengambil langkah strategis kebijakan dalam melindungi hak warga Surabaya. Ibarat orang tua dan anaknya, pemerintah adalah orang tua yang wajib melindungi warganya. Terlepas, apa dan siapa yang mempunyai kewenangan. Wong anaknya kok gak direken,” lanjut politisi millennial ini.
Oleh karena itu, masih kata Ghoni, salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses dan kualitas pendidikan adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak swasta, yang sering disebut sebagai program Kemitraan Pemerintah Swasta, (Public Private Partnership, PPP).
“Ini salah satu kebijakan strategis yang bisa diambil. Tidak hanya sekedar memperbaiki kualitas pendidikan. Akan tetapi, bisa juga Pendanaan pendidikan bila beasiswa belum mampu mengakomodir warga MBR Surabaya. Penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kebijakan pendidikan, dukungan kegiatan sekolah dan dukungan kegiatan siswa,” jlentrehnya.
Ia menambahkan, program kemitraan tersebut sangat ideal dengan karakteristik pendidikan vokasi. Suatu hubungan berbagi risiko berdasarkan kesepakatan. Model sinergi tiga pihak yang meliputi penyelenggara pendidikan, dunia usaha dan pemerintah untuk meningkatkan dinamika dan kesinambungan ekonomi.
“Berbagi peran siapa berbuat apa. Ibarat, jari – jari tangan bergandengan mengisi celah. Sehingga, ketika begandengan tangan sudah tidak ada lagi celah jari karena saling terisi satu dengan yang lain,” kata Ghoni.
Lebih lanjut Ghoni menegaskan, menahan hak ijazah itu sama dengan menetang kebijakan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah yaitu tentang pengentasan kemiskinan.
" Saat ini, syarat minimal untuk mendapatkan pekerjaan adalah lulusan SLTA. Nah, kalau anak tidak mampu dan ijazahnya tertahan, berarti selain tidak bisa melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi apabila ia berprestasi, si anak juga tidak bisa mengentaskan kemiskinan di keluarganya," tutur Ghoni.
Sebenarnya, program dari pemerintah sudah bagus. program pengentasan kemiskinan diawali dari keluarga. Kalau keluarga tidak mampu, harus diberi fasilitas yang akhirnya, secara otomatis dapat mengangkat keluarga ini menjadi mampu karena anak-anaknya memperoleh pekerjaan yang layak karena pendidikan yang layak pula.
" Yang namanya BST, PKH atau bantuan yang lain, itu hanya sedikit saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi untuk jangka panjang, ya melalui pendidikan," katanya.
Maka, kalaulah ada sekolah-sekolah khususnya negri sampai berani menahan hak siswa dalam hal ini adalah ijazah kelulusan, harusnya ada sanksi berat dari Gubernur.
" Itupun kalau Gubernurnya tanggap," tegas Ghoni, " Untuk itu saya minta, ijazah siswa harus diberikan tanpa alasan apapun. Kalaulah siswa tidak bisa membayar uang apapun, berarti dari keluarga yang tidak mampu, dan itu harus difasilitasi".
Hampir sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta. Dari pimpinan-pimpinan pemerintahan bisa membantu lewat program wajib belajar 12 tahun. " Itu sudah dicanangkan oleh Kementrian pendidikan Nasional," akunya.
Untuk biaya sekolah siswa, masih Abdul Ghoni, sekolahnya harus difasilitasi. Dalam arti diberikan bantuan agar sekolah swasta-pun bisa berkembang dan memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
" Kalau hanya mengandalkan siswa yang mayoritas dari keluarga tidak mampu, sekolah akan sulit untuk berkembang dan Pemerintah akan sulit juga mengatasi kesejahteraan sosial, " katanya kembali.
Mayoritas ijazah yang tertahan adalah milik siswa tidak mampu yang tidak mungkin ada di sekolah-sekolah favorit. " Di sekolah-sekolah favorit tidak akan ada ijazah yang tertahan, karena rata-rata siswa dari keluarga mampu dan telah membayar lunas biaya pendidikan anaknya".
Jadi sesuai visi misi Walikota Eri Cahyadi saat kampanye, dan itu tercatat di lembaran negara, maka di 2022, PDI Perjuangan akan terus mengawal agar RAPBD yang dibahas hingga jadi APBD, disitu juga ada bantuan bagi siswa/siswi SLTA yang yang KK atau KTP Surabaya baik di sekolah swasta maupun negeri.
" Supaya didepan tidak ada lagi ijazah-ijazah yang ditahan, walaupun menurut UU 23 tahun 2014, menjadi kewenangan provinsi. Tetapi kerjasama antar daerah diharapkan dapat mengatasi masalah sosial yang ada di wilayahnya masing-masing." tutupnya. (BNW)