Simak berita lainnya di Tiktok NAWACITA
Laporan yang disampaikan Ketua DPD HIMNI Riau yang didampingi beberapa tokoh masyarakat Nias asal Pulau Nias yang berdomisili di Riau tersebut terkait pernyataan Codrat Sinaga yang menurut mereka pernyataanya tidak benar sama sekali dan sudah menjelek-jelekan serta menyinggung perasaan seluruh suku Nias yang ada di Indonesia.
Bersama tim dipimpim Drs. Sozifao Hia, M.Si., yang juga anggota DPRD Kabupaten Pelelawan, itu diarahkan petugas masuk keruangan Sentral Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan setelah sampai ruangan SPKT petugas mengantarkan TIM di Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau bersama awak media yang ikut meliput kegiatan atau kujungan tersebut.
Baca juga: Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Sebelum menyampaikan maksud dan tujuan, TIM Ketua DPD HIMNI, memperkenalkan diri kepada petugas di Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, “sebelah kiri saya Bpk. Anotona Nazara, SE beliau ini anggota DPRD Kabupaten Kampar dan Anwar Zebua Ketua DPC HIMNI Kota Pekanbaru juga Perwakilan Perempuan Nias. Sebelah kanan saya Yobedi Hulu dari Media Online dan di meja terpisah Pengurus Himpunan Mahasiswa Nias Riau (HMNR)," tutur Sozifao Hia.
"Kami membuat laporan terkait pernyataan salah seorang Codrat Sinaga di Medsos bahwa mengatakan tradisi Suku Nias itu setiap anak laki-lakinya menikahkan keperawanan istimewa istrinya dipersembahkan sama Bapak mertuanya dulu baru sama suaminya dan tari nenek moyang Nias itu tari tidak benar" jelas Sozifao Hia.
"Untuk itu kami mewakili suku Nias yang ada di Riau mau melaporkan oknum Codrat Sinaga atas pernyataannya di media sosial karena apa yang disampaikannya, itu tidak benar sama sekali. Dan pernyataan Codrat Sinaga sudah menyinggung perasaan suku Nias jelas anggota DPRD Pelelawan terebut," Jelasnya.
Untuk menindak lanjuti laporannya, petugas meminta bukti. “Apa buktinya Pak biar kami tengok" Video yang viral dimedsos berdurasi 13 : 56 detik ditonton oleh petugas dari awal video sampai selesai.
Pernyataan CS dimedsos mengatakan "budaya Nias rentan interpensi iblis termasuk tari perang, dia menari aja udah ada perang" dan "ternyata ada masih berlaku hukum yang menghormati orangtua yang terbesar ketika anak anak laki-laki menikah istrinya harus dikasih perawannya sama Bapak mertuanya" camkan CS dipostingan di akun Media sosial Facebook An. Condrat Sinaga," Tegas Sozifao.
Setelah petugas penerima laporan menonton video tersebut, Sozifao Hia mengatakan "akibat pernyataannya CS tersebut kami Masyarakat Nias tidak terima, Suku kami dijelekan seperti kalimat yang ada dalam video tersebut, dan maka bersama ini kami TIM melaporkan saudara CS tentang adanya dugaan Tindak Pidana pelanggaran ITE dan
mengutuk keras hoax yang disebarkan oleh diduga An: Condrat Sinaga.
"kami seluruh masyarakat Nias mendukung penuh tindakan element masyarakat yang telah melaporkan Condrat Sinaga ke Pihak Berwajib, karena perkataan Condrat Sinaga jelas memenuhi unsur ketentuan pidana yakni perbuatan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA mlalui Media Sosial sebagaimana diatur di UU No. 19 Tahun 2016 ttg ITE (UU ITE yg baru) dalam Pasal 28 ayat (2) yakni menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara), dalam hal ini suku nias," Ucap Sozifao.
NAWACITA TV: 7 PRESIDEN TERMISKIN DI DUNIA
https://www.youtube.com/watch?v=xzpgsT3Ov2M
Pada kesempatan itu juga Anotona Nazara, SE., menyampaikan "pernyataannya saudara CS tersebut tidak benar, dia itu bikin gaduh masyarakat, kami minta supaya pihak kepolisian dan pihak penegak hukum di Indonesia ini untuk mengusut guna merendahkan emosi masyarakat, maka dari itu karena Indonesia ini Negara Hukum maka hukum lah yang bekerja. Terimakasih sudah menerima laporan kami dan pelayanan di Polda Riau ini sangat baik" jelas anggota DPRD Kabupaten Kampar ini dengan Singkat.
(Sokhiaro Halawa)