Surabaya NAWACITAPOST - Pagi tadi, Selasa 19 Oktober 2021, Wakil Walikota Surabaya Armuji tampak berkeringat membantu bersih-bersih Kawasan Taman Bungkul.
Semprat-semprot air dibeberapa bagian, taman yang merupakan ikon kota Surabaya dan Taman Terbaik Se-Asia memang terlihat kurang terawat setelah beberapa bulan ini ditutup untuk umum karena adanya pembatasan masyarakat untuk berkerumun di saat Pandemi Covid-19.
Beberapa ubin, taman hasil pembangunan di masa kepemimpinan Walikota Tri Rismaharini ini juga tampak pecah-pecah dan mengelupas.
" Alhamdulillah Surabaya ditetapkan menjadi Level 1, ini merupakan kebanggaan bagi seluruh warga kota Surabaya, TNI dan Polri yang sudah bergotong royong karena Vaksinasi kita sudah melampaui target" , Kata Cak Ji
Aktivitasnya membersihkan Taman Bungkul, apakah ada kaitannya dengan Rencana Pembukaan Taman kebanggaan Warga Surabaya tersebut ? Dengan santai, Armuji menjawab bahwa itu merupakan rutinitasnya.
" Terkait rencana pembukaan taman bungkul menunggu Assesment satgas Covid 19, nanti dihitung berapa kapasitasnya dan disiapkan scan barcode yang terkoneksi aplikasi peduli lindungi," tuturnya.
Disela giatnya, Wakil Wali kota mantan DPRD lima periode ini juga menyempatkan berkeliling melihat kondisi Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan mencicipi Semanggi camilan Khas Surabaya yang dijajakan oleh PKL.
" Semanggi Iki mulai jarang rek, semoga dengan Surabaya masuk Level 1 aktivitas warga bisa berlangsung normal dan yang jualan bisa mendapatkan pemasukan seperti biasanya, " imbuhnya
Diketahui bersama, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diterbitkan hari ini, Selasa 19 Oktober 2021, menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Surabaya sudah memasuki level 1.
Selain status kota Surabaya, Inmendagri Tentang PPKM masa pandemi Covid-19 ini juga mengatur terkait status Covid di wilayah Jawa dan Bali
Di Jawa Timur sendiri, Kabupaten/Kota yang masuk kriteria level satu yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Sedang yang masih masuk kategori Level dua antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama umum dan lansia.
Syarat penurunan level 3 ke level 2 yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 umum minimal 50 persen dan lansia 40 persen. Sedangkan syarat penurunan level 2 ke level 1 yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 umum minimal 70 persen dan lansia 60 persen. (BNW)