news

Komisi D DPRD 'Mitra Kerja' Dinas Pendidikan. Sudah Tepatkah?

Sabtu, 2 Oktober 2021 | 12:21 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mereposisi kedudukan DPRD sebagai badan legislatif daerah menjadi unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Jadi, apa yang dikatakan Komisi D DPRD Surabaya terkait dengan kata "Mitra Kerja" menjadi salah kaprah.


Kata tersebut terlontar saat komisi keberatan disebut "Juru Bicara" Dinas Pendidikan Surabaya oleh Kelompok Kajian Kebijakan dan Demokrasi Jawa Timur (LoKKed-Jatim), Kamis 30 September 2021 lalu.


Dan hal ini sempat menjadi sorotan Pemerhati Tata Negara dari Universitas Indonesia, Burhan Robith Dinaka.


Menurut Burhan, pernyataan Ketua Komisi D DPRD Surabaya yang mengatakan jika dirinya bermitra kerja dengan Dinas Pendidikan Surabaya sangatlah tidak tepat.

Sistem negara kesatuan (Unitarian State) yang dianut oleh Indonesia tidak mengenal istilah badan legislatif di tingkat daerah.


Badan legislatif hanya berada di tingkat nasional atau pusat, dalam hal ini DPR. Oleh karena itu, dalam skema logika UU 23/2014, DPRD bukan lembaga legislatif daerah.


Karena bukan lembaga legislatif, di UU tersebut DPRD didudukkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah.


“DPRD itu bukan lembaga legislatif yang ada di daerah, jadi jangan disamakan dengan kedudukan DPR-RI yang memang memiliki kedudukan jelas sebagai lembaga legislatif dalam konsep triaspolitica, " Katanya.


" Dalam Pasal 57 UU 23/2014 juga jelas menyatakan bahwa yang dimaksud penyelenggara pemerintahan daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota adalah kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh perangkat daerah lainnya.” terang Burhan melalui gawainya, Jumat 1 Oktober 2021 siang.


Burhan juga menjelaskan, konsep DPRD sebagai badan legislatif daerah yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah dulunya memang pernah ada.


" Tapi itu dulu, di Pasal 14 dan 16 UU 22/1999 tentang Pemda (Pemerintahan Daerah)," Ungkap pria yang saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Kenegaraan di Universitas Indonesia.


"Pasca amandemen UUD 1945 dan lahirnya beberapa UU tentang Pemda yang terbaru, masih kata Burhan, membuat konsep itu nggak berlaku lagi, sudah usang, " Tegas Burhan.


Dari berita sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya merasa tersinggung dan membantah tudingan yang dilontarkan oleh LoKKed Jatim saat menyebut Komisi D sebagai juru bicara (jubir) Dinas Pendidikan Kota Surabaya.


' Kami minta Dinas Pendidikan dihadirkan, jadi biar enak, Dinas Pendidikan bisa bicara. Mainsheat kami, ketika Dinas tidak dihadirkan, otomatis bisa dinyatakan, 'nuwun sewu' Jubirnya Dinas Pendidikan, " Ucap Irsal Gaffar koordinator LoKKed-Jatim perwakilan kota Surabaya.


Menjawab hal tersebut, Ketua komisi D Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa komisi ini ber "Mitra Kerja" dengan Dinas Pendidikan, bukan yang seperti 'diasumsikan' sebagai Jubir Dinas,  tegas Khusnul dengan nada geram. (BNW)

Tags

Terkini