Surabaya NAWACITAPOST - Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Surabaya menerima pengaduan masyarakat. Bahwasanya, ada oknum yang mencoba jual beli bangku sekolah saat PPDB 2021 lalu di sebuah SMP Negri di wilayah Tambaksari Surabaya.
Naasnya, sang siswa tak berhasil masuk, tapi orang tua terlanjur mambayarkan dana sebesar 7,5 juta. Dari keterangan orang tua siswa, uang tersebut hasil pinjaman, sementara si siswa akhirnya selama 3 bulan ini tidak bersekolah karena tak mampu membayar di SMP Swasta.
Menerima pengaduan tersebut, F-PDIP yang diwakili sekretaris fraksi Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Baktiono, dan Anas Karno, berjanji akan mengusut lebih lanjut aduan tersebut.
" Bisa berkembang atau tidak, Aduan ini akan ditindak lanjuti supaya bisa jadi efek jera bagi si oknum," ungkap Ghoni di Kantor Fraksi PDIP, Rabu 15 September 2021.
" Apalagi ini dilakukan dimasa pandemi sangat memprihatinkan,” tambah anggota Komisi C ini.
Disisi yang sama, Baktiono akan membantu siswa agar bisa sekolah lagi meskipun di sekolah swasta, sebab anak tersebut belum sekolah selama 3 bulan ini.
“Saya akan usahakan anak ini bisa sekolah, meski di swasta," tegas ketua Komisi C tersebut.
Sementara itu, Achmad Hidayat tenaga ahli fraksi PDIP yang turut hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, bahwa tugasnya terkait administratif yaitu menerima pengaduan.
Selanjutnya, menurut Achmad yang juga sebagai wakil sekretaris DPC PDIP Surabaya ini, akan dilakukan pendalaman.
" Memang yang diadukan adalah oknum berinisial PWD, dan kami akan mendalaminya," ucapnya.
Yang terpenting, menurut Achmad, anak ini bisa sekolah. " Nanti Fraksi akan mencarikan solusi agar si anak bisa sekolah," kata Achmad.
Selain itu, fraksi segera mendalami, bagaimana bisa terjadi dugaan pungli oleh salah satu oknum yang menjanjikan bisa memasukkan kesalah satu sekolah negeri. Padahal sistemnya sudah dibuat sulit untuk dibobol.
Achmad memastikan, oknum tersebut bukan ASN melainkan warga biasa berinisial PWD dan BW.
" Nanti akan didalami, dan saat ini kita menunggu arahan ketua fraksi (Syaifuddin Zuhri, red)," tandasnya. (BNW)