Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Mantan Dirut PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood serta Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou menghadiri Panggilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu, (8/9/2021).
Bernomor B-159/L.10.3/Dek.I/08/2021 tertanggal, 30 Agustus 2021 dan ditandatangani langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar.
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Pelabuhan Kepri (BUMD) tahun 2018, yang merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Pemprov Kepri.
Pantauan Media pemanggilan Huzrin Hood yang berbaju coklat saat itu tidak butuh waktu lama dikarenakan kurang sehat sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Tadi muntah–muntah didalam Karena lima jam pelayaran dari Tanjung Balai ke Tanjungpinang jadi tidak bisa menjawab," ucapnya.
Huzrin menuturkan serta mengakui bahwa Pemanggilan tersebut terkait PT Pelabuhan Kepri, Namun beliau tidak bisa banyak berkomentar banyak dikarenakan Kurang sehat
Di tempat berbeda Aziz yang mengakui bahwa kedatagan dirinya bersama Huzrin Hood ke Kejati Kepri itu terkait dengan kinerja PT Pelabuhan Kepri.
“Tentang kinerja PT Pelabuhan Kepri yang sudah berlangsung, termasuk kapal Lintas Kepri,” ucapnya.
Aziz tampak marah ketika kehadirannya di Kejati Kepri itu dikategorikan kedalam pemeriksaan lantaran menurutnya ia hanya memberikan klarifikasi.
“Ini bukan pemeriksaan ini hanya klarifikasi, dalam suratnya sudah jelas berbunyi permintaan keterangan, kalau pemeriksaan tentu sudah ada tersangkanya,” kata Aziz kesal.
Kejati dalam hal ini Kasi Intel menurut Aziz hanya meminta keterangan dan data-data yang menyangkut tentang PT Pelabuhan Kepri.
“Kita akan penuhi permintaan Kejati Kepri itu supaya yang melaporkan tau bahwa tidak ada orang di PT Pelabuhan Kepri itu yang berniat untuk korupsi"ucap Aziz.
Sementara saat disinggung terkait dugaan Kasus tindak pidana korupsi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Kepri tersebut. Azis pun merasa bingung untuk menjawab dan bahkan tidak bisa banyak bicara.